Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tulungagung menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada dr IGPS. Dokter tersebut dilaporkan ke Polres Tulungagung terkait dugaan malapraktik yang terjadi di RS Era Medika.
Ketua IDI Cabang Tulungagung, dr Moch Mundir Arif, menjelaskan bahwa organisasi tersebut siap mendampingi anggotanya. Menurutnya, ada banyak faktor yang perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan malapraktik.
Kewenangan IDI dan Peran MKDKI
dr Mundir Arif memaparkan, dahulu IDI memiliki Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang bertugas melakukan investigasi kasus dokter. Namun, saat ini MKDKI bersifat otonom dan berada di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di tingkat pusat.
“Perubahan ini membuat daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi langsung kasus yang terjadi di rumah sakit,” ujarnya pada Jumat (8/5/2026).
Dengan perubahan tersebut, IDI di daerah kini hanya memiliki kewenangan untuk menawarkan pendampingan kepada anggotanya. Dalam kasus dr IGPS, IDI telah menawarkan bantuan hukum.
“IDI memiliki kewajiban mendampingi anggota dalam masalah etik dan hukum. Saya sendiri sudah menawarkan pendampingan kepada yang yang bersangkutan, tapi dia merasa belum perlu didampingi oleh organisasi,” terang dr Mundir Arif.
Proses Hukum dan Keterbatasan Akses Informasi
Kasus dugaan malapraktik ini sedang ditangani oleh pihak RS Era Medika melalui kuasa hukumnya. Dokter IGPS juga telah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum rumah sakit.
Oleh karena itu, IDI tidak dapat terlibat langsung dalam proses yang sedang berjalan tanpa izin dari kuasa hukum. “Kami hanya mendapat informasi dari dokter yang bersangkutan. Untuk detail kasus, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengakses,” jelasnya.
Meskipun demikian, dr IGPS masih berstatus aktif dan tetap menjalankan praktik. Hal ini mengingat belum ada keputusan hukum yang menjadi dasar untuk menghentikan praktiknya.
“Kami tetap siap mendampingi jika dibutuhkan. Meskipun di daerah, kami tidak memiliki kuasa hukum, tapi kami memiliki jaringan yang dapat membantu,” paparnya.
Risiko Medis dan Pentingnya Pemeriksaan Menyeluruh
dr Mundir Arif menambahkan, kasus semacam ini sebenarnya umum terjadi di dunia medis. Setiap tindakan operasi, kata dia, pasti memiliki risiko, seperti perdarahan dan infeksi.
Ia menjelaskan, apabila operasi berjalan lancar tanpa infeksi, luka bisa sembuh dalam waktu sekitar satu minggu. “Namun jika terjadi infeksi, waktu penyembuhan tidak dapat dipastikan karena tergantung pada kondisi imun pasien hingga perawatan luka,” ungkapnya.
Pada kasus luka di area tertentu seperti ketiak, risiko infeksi bisa lebih tinggi karena area tersebut lembap dan sering digunakan untuk bergerak, sehingga jahitan sulit untuk tetap stabil.
“Karena itu, banyak faktor yang harua diperiksa secara menyeluruh sebelum menyimpulkan apakah suatu kasus termasuk pelanggaran atau malpraktik,” pungkas dr Mundir Arif.
