Setelah dua bulan penyelidikan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang akhirnya menetapkan Direktur Utama sekaligus pemilik PO Cahaya Trans, Ahmad Warsito (39), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus kecelakaan bus maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak KM 420 Semarang pada Desember lalu yang menewaskan 16 penumpang.
Kepala Polrestabes Semarang, M Syahduddi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah bukti-bukti menunjukkan adanya kelalaian. “Betul, kita tetapkan Direktur Utama bus PO Cahaya Trans Ahmad Warsito sebagai tersangka, karena terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional armada bus miliknya,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 Polrestabes pada Rabu (18/2/2026).
Pelanggaran Izin dan Keselamatan
Berdasarkan hasil penyidikan, bus yang dikemudikan oleh Gilang Ihsan Faruq (22) tersebut diketahui beroperasi tanpa izin trayek dan tanpa Kartu Pengawasan (KPS) dari Kementerian Perhubungan. Lebih lanjut, PT Cahaya Wisata Transportasi selaku badan usaha juga tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang. Bus rute Bogor–Yogyakarta ini bahkan telah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2022.
Penyidik mengungkapkan bahwa Ahmad Warsito mengetahui armadanya tidak memiliki izin trayek dan KPS, namun tetap mengizinkan bus tersebut beroperasi. Dari total 12 unit bus milik perusahaan, hanya empat yang mengantongi KPS. “Delapan unit lainnya, termasuk bus berpelat B-7201-IV yang mengalami kecelakaan, tidak mengantongi KPS,” tambah Syahduddi.
Selain masalah perizinan, tersangka juga disebut melanggar prosedur keselamatan. Armada bus tidak dilengkapi sabuk pengaman di setiap kursi penumpang, padahal hal tersebut diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021. Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq, juga tidak pernah menjalani tes rekrutmen, pelatihan, maupun uji kompetensi. Ia hanya dipastikan mampu memarkirkan bus di garasi sebelum langsung diperintahkan membawa penumpang tanpa tes apa pun.
Atas perbuatannya, Ahmad Warsito dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana penjara maksimal yang menantinya adalah lima tahun.
