PALANGKA RAYA, KILATNEWS.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu warga kurang mampu di wilayahnya. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 2 Maret 2026, dengan tujuan utama memastikan kelompok rentan mendapatkan akses layanan medis tanpa terkendala biaya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa pembiayaan ini menyasar seluruh masyarakat yang masuk kategori tidak mampu agar terakomodasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Pembiayaan Iuran dan Skema BPJS
“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Skemanya tetap melalui BPJS Kesehatan, hanya saja pembiayaan iurannya yang ditanggung oleh kami,” ujar Suyuti Syamsul dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Langkah ini merupakan implementasi dari instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang sebelumnya meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk tidak memangkas anggaran kesehatan dalam kebijakan efisiensi daerah. Agustiar menegaskan bahwa kesehatan adalah kebutuhan pokok masyarakat yang pemenuhannya tidak boleh dikompromikan.
Instruksi Gubernur Kalteng
“Kesehatan ini merupakan hal penting. Jangan daerah memangkas BPJS untuk masyarakat. Jangan BPJS yang kena efisiensi, yang lain saja. Kesehatan merupakan kebutuhan pokok,” kata Agustiar Sabran.
Selain menanggung iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Kalteng juga menyiapkan jaring pengaman tambahan. Bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar namun mengalami kondisi gawat darurat, Pemprov menyediakan akses pengobatan gratis di kelas III pada tiga rumah sakit milik provinsi.
Jaring Pengaman Tambahan
- RSUD dr. Doris Sylvanus (Palangka Raya)
- RSUD Hanau (Seruyan)
- RSJ Kalawa Atei (Pulang Pisau)
Kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada warga Kalteng yang ditolak fasilitas kesehatan saat membutuhkan penanganan medis segera, terutama bagi mereka yang belum mengantongi kartu kepesertaan aktif. Dengan berbagai upaya ini, Agustiar Sabran menyatakan bahwa Kalteng terus berupaya mencapai target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, di mana seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bermutu.
sumber gambar: dok istimewa 