Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendesak agar pelaku pencabulan di pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, dihukum seberat-beratnya. Pelaku, A (51), yang merupakan pengasuh sekaligus pendiri Ponpes Ndolo Kusumo, diminta untuk menerima hukuman maksimal.

Pernyataan tegas ini disampaikan Gus Ipul usai melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 12 Pati pada Jumat (15/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia juga menggelar pertemuan tertutup dengan para santriwati yang menjadi korban, didampingi orang tua serta penasihat hukum mereka.

Kutipan Tegas Menteri Sosial

Gus Ipul secara gamblang menyatakan kekesalannya terhadap insiden tersebut. “Kami mengutuk keras kejadian itu, kami minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur hidup kalau perlu, agar menjadi pembelajaran bagi semua,” ujarnya.

Selain mendorong penegakan hukum yang maksimal, Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen penuh untuk melakukan langkah pemulihan total bagi para korban. Gus Ipul menegaskan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pati untuk menyiapkan skema keberlanjutan pendidikan.

Langkah ini diambil guna memastikan trauma yang dialami para santriwati tidak memutus akses mereka terhadap masa depan. “Pemerintah memberikan perhatian serius. Kami pastikan ada skema agar pendidikan mereka tetap berjalan,” tambah Gus Ipul.

Langkah Cepat Pemerintah Kabupaten Pati

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati telah bergerak cepat dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani kasus ini. Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pemindahan lokasi belajar para korban.

Untuk sementara waktu, pendidikan para siswa korban pencabulan tersebut akan dilaksanakan di MAN 1 Pati. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kenyamanan psikologis anak-anak tersebut. “Setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, kita lakukan berbagai skema untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada para korban pencabulan agar mereka dapat kembali bersekolah dengan aman,” ujar Risma.

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya tindakan asusila yang dilakukan oleh A (51) terhadap sejumlah santriwatinya di lingkungan Ponpes Ndolo Kusumo. Saat ini, proses hukum terus berjalan sembari tim gabungan fokus pada pemulihan trauma (trauma healing) bagi para korban.