Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro membenarkan penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan AKP Yohanes dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
AKP Yohanes diamankan pada awal Mei 2026 dan kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Timur sejak 2 Mei 2026.
Irjen Endar Priantoro menyatakan, “Ya, Kasat narkoba baru penindakan masih dalam proses pemeriksaan di Polda. Karena masih dalam pemeriksaan kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” pada Sabtu (16/5) usai menghadiri Panen Raya Jagung di Desa Embalut, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Kapolda menegaskan proses pemeriksaan terhadap perwira pertama di Polres Kukar tersebut masih berlangsung. Oleh karena itu, kepolisian belum dapat membeberkan detail perkara, termasuk kronologi penangkapan dan dugaan keterlibatan AKP Yohanes dalam jaringan narkotika. “Belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses pengembangan, nanti kalau sudah lengkap,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, turut membenarkan penindakan terhadap AKP Yohanes. Menurutnya, penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Hingga saat ini, Polda Kaltim belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait barang bukti yang diamankan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
AKP Yohanes Bonar Adiguna diketahui baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara sejak Desember 2025, menggantikan AKP Suyoko. Sebelum bertugas di Kukar, ia pernah menjabat sebagai Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda.
Kasus ini menambah daftar panjang oknum aparat penegak hukum di Kalimantan Timur yang terseret perkara narkotika. Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, juga diamankan dalam kasus serupa.
