Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumumkan keputusan penting terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Surabaya. Kebijakan ini memastikan PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan menerima THR, dengan penyesuaian khusus bagi PPPK paruh waktu yang tidak diatur spesifik dalam peraturan pemerintah.

Kebijakan THR di Tengah Keterbatasan APBD

Pengumuman tersebut disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi secara daring melalui Zoom pada Jumat (13/3/2026). Ia menjelaskan bahwa pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah serta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.

Eri Cahyadi mengungkapkan, Pemkot Surabaya menghadapi tantangan anggaran tahun ini. “Jadi, alhamdulillah hari ini kita berhitung betul karena sesuai dengan peraturan pemerintah itu (THR) bahwa disesuaikan dengan kekuatan APBD kita. APBD kita dipotong ya, belanja kita berbeda dengan tahun kemarin terpotong sekitar Rp1 triliun. Tapi saya kemarin sampaikan ke Pak Sekda untuk melakukan perhitungan,” ujarnya.

Meskipun APBD mengalami pemotongan sebesar Rp1 triliun dari pemerintah pusat, Eri menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk tetap memberikan THR kepada seluruh PPPK. Ia beralasan kinerja ASN di Surabaya patut diapresiasi. “Karena secara kinerjanya PNS Kota Surabaya maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini berbeda dengan kota-kota lainnya. Targetnya juga berbeda, karena itu saya minta untuk dibuatkan hitungan bagaimana bisa (THR-nya) 100 persen,” tegasnya.

Perhitungan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional. Eri menjelaskan, “Terkait dengan PPPK penuh waktu, tapi dia tidak bekerja dalam waktu satu tahun, aturannya itu masa kerjanya dia berapa bulan dibagi 12 bulan, dikalikan nilai yang dia dapatkan per bulannya (gaji) berapa, termasuk tunjangannya, maka dia tetap menerima angka itu.”

Namun, untuk PPPK paruh waktu, regulasi tersebut tidak mengatur secara spesifik. Jika menggunakan perhitungan proporsional yang sama dengan PPPK penuh waktu, pegawai yang baru bekerja dua bulan hanya akan menerima THR sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. “Sedangkan yang untuk PPPK paruh waktu itu tidak diatur, tapi kalau dihitung dengan model yang PPPK penuh waktu tadi dia (masa kerjanya) baru dua bulan Januari-Februari, dibagi 12 bulan, dikalikan per bulan, itu ketemunya sekitar Rp600 ribu – Rp700 ribu,” tambah Eri.

Keputusan Wali Kota: THR Penuh dan Rp2 Juta

Melihat angka yang dinilai terlalu kecil untuk PPPK paruh waktu, Wali Kota Eri Cahyadi meminta jajarannya untuk melakukan penghitungan ulang. Ia menekankan pentingnya mengapresiasi kontribusi mereka. “Saya bilang, Pak Sekda bagaimana pun itu (PPPK paruh waktu) berjuang bersama untuk pemerintah kota. Ini adalah rumah besar kita bersama, maka tolong dihitung, ternyata pembagian itu tidak diatur dalam PP dan boleh diatur oleh kepala daerah,” ungkapnya.

Setelah melalui penghitungan dan pertimbangan, Pemkot Surabaya akhirnya memutuskan bahwa PPPK penuh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap akan menerima THR sebesar 100 persen dari gaji dan tunjangan. Sementara itu, PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp2 juta per orang.

“Karena itu saya bilang yang untuk PNS, yang untuk PPPK penuh waktu, itu maka saya minta dicarikan sebanyak 100 persen. Terus yang kedua PPPK paruh waktu saya berikan nilai Rp2 juta, meskipun aturannya nggak ada dan ternyata hitungannya kecil, saya bismillah tetap (berikan) Rp2 juta,” jelas Eri Cahyadi, disambut antusiasme ASN yang terlihat dari layar Zoom.

Eri berharap, kebijakan ini dapat memotivasi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN di Kota Surabaya untuk terus menjaga kinerja dan nama baik Pemerintah Kota Surabaya. “Karena kalau mendapatkan 100 persen ini kan karena tunjangan kita berbeda dengan daerah yang lainnya. Ini juga perjuangan Pak Sekda ngomong ke saya bolak-balik soal THR. Tapi saya juga berharap, agar kinerjanya tetap dipertahankan,” pungkasnya.