Pimpinan Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Pekalongan, berinisial AKF (54), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati. AKF kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota telah menghentikan seluruh kegiatan di padepokan tersebut sejak Rabu (27/5) malam, menyusul terungkapnya kasus asusila ini. Status padepokan kini adalah status quo untuk mempermudah proses penyidikan.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas ini krusial untuk kelancaran investigasi. “Aktivitas dihentikan untuk memudahkan proses penyidikan dan pendalaman kasus, termasuk rencana olah TKP dan rekonstruksi dalam waktu dekat,” ujar Riki Yariandi pada Kamis (28/5).

Fakta Kunci Kasus Padang Ati

  • Tersangka: AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh padepokan.
  • Jumlah Korban: Diperkirakan mencapai 23 hingga 25 santriwati.
  • Rentang Waktu: Aksi dugaan kekerasan seksual dilakukan sejak tahun 2008.
  • Status Lembaga: Diduga kuat belum mengantongi izin resmi (ilegal) dari Kementerian Agama.

Dijerat Undang-Undang TPKS

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menambahkan bahwa tersangka AKF telah ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik menjerat AKF dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut secara spesifik menyasar pelaku pelecehan seksual fisik yang memanfaatkan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban. “Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Kami masih terus mengembangkan kasus ini karena ada indikasi korban lain yang akan melapor,” tegas Setiyanto.

Posko Pengaduan dan Intimidasi Korban

Pihak kepolisian mengakui bahwa terungkapnya kasus ini memakan waktu lama karena adanya intimidasi terhadap para korban. Ketokohan tersangka di lingkungan sekitar membuat para santriwati merasa takut untuk bersuara.

Untuk mengakomodasi korban yang selama ini bungkam, Polres Pekalongan Kota telah membuka posko pengaduan. Polisi juga berencana proaktif dengan memanggil pihak keluarga atau orang tua santriwati untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terus diperkuat. Berdasarkan data awal, aktivitas pendidikan di Padepokan Padang Ati tersebut tidak memiliki legalitas sebagai pondok pesantren, sehingga pengawasan terhadap aktivitas di dalamnya sangat minim selama belasan tahun terakhir.