Puluhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 74 orang dilantik langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam sebuah prosesi di Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung pada Selasa, 5 Mei 2026.

Plt Bupati Ahmad Baharudin menjelaskan, pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari formasi CPNS tahun 2024 yang penetapannya menjadi PNS baru bisa dilakukan pada tahun 2026. “Jumlahnya ada 74 orang, terdiri dari 72 PNS hasil pengangkatan CPNS dan 2 orang dari peralihan jabatan fungsional,” ujar Baharudin.

Baharudin berharap, momentum ini dapat memicu semangat para ASN yang baru dilantik untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi mereka terhadap pemerintah daerah. “Harapan kami, pasca diangkat ini mereka lebih semangat bekerja dan memberikan kemampuan terbaik untuk Pemkab Tulungagung, sehingga bisa bekerja maksimal,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Baharudin juga menyinggung kondisi kekurangan pegawai akibat banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun. Ia mengakui bahwa jumlah pegawai yang pensiun saat ini masih lebih banyak dibandingkan dengan jumlah yang diangkat.

“Memang jumlah yang pensiun lebih banyak dibanding yang diangkat. Ini juga terjadi di banyak daerah lain, jadi menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengisi kekosongan jabatan demi menjaga optimalnya pelayanan publik.

Kebutuhan ASN Masa Depan

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, mengonfirmasi bahwa pengangkatan PNS ini berasal dari CPNS formasi tahun 2024 yang mulai efektif sejak 1 April 2025. “Hari ini ada 74 CPNS yang diangkat menjadi PNS, dan dua di antaranya langsung dilantik dalam jabatan fungsional pertama oleh Plt Bupati,” terangnya.

Soeroto menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan ASN ke depan, pihaknya telah mengusulkan formasi CPNS tahun ini sebanyak 287 orang. Prioritas terbesar usulan tersebut adalah untuk sektor tenaga kesehatan.

“Formasi paling banyak untuk tenaga medis, seperti dokter, dokter gigi, dokter spesialis, perawat, bidan dan lainnya,” jelas Soeroto.

Namun, usulan formasi tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). “Kita masih menunggu persetujuan dari pusat, nanti akan kita sampaikan perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.