Ketegangan dalam kasus keluarga antara Denada Tambunan dan putra kandungnya, Ressa Rosano, meluas ke anggota keluarga lain. Ronald Armada, kuasa hukum Ressa Rosano, melayangkan peringatan keras kepada Enrico Tambunan, adik Denada, atas pernyataannya di media sosial.
Ronald Armada secara tegas menyatakan akan “menghantam” Enrico jika terus menyebarkan kabar bohong. Peringatan ini muncul setelah Enrico mempertanyakan mengapa tuntutan hukum tidak diarahkan kepada ayah biologis Ressa Rosano.
Respons Keras atas Pernyataan Enrico Tambunan
Peringatan dari Ronald Armada merupakan respons langsung terhadap video klarifikasi yang diunggah Enrico di Instagram pada Senin (2/2/2026). Dalam video tersebut, Enrico menyatakan kekecewaannya dan mempertanyakan alasan pihak Ressa Rosano menyerang Denada secara terbuka.
“Yang menjadi kekecewaan saya yang paling luar biasa adalah kalau di dalam podcast itu dibilang Tante tahu siapa bapaknya, kenapa kok Tante malah yang Tante serang gitu adalah malah keponakan sendiri? Bukan yang orang lain yang justru dialah bapaknya, dialah yang harusnya memberikan nafkah utama… dialah yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Enrico seperti dikutip dari video klarifikasinya.
Enrico juga memohon agar nama almarhum ibunya tidak lagi dibawa-bawa dalam permasalahan ini. Ia menyayangkan kondisi Denada yang digambarkannya mirip mengalami PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) setiap kali masa lalu itu dibicarakan.
Penjelasan Hukum dan Ancaman Tegas
Ronald Armada tidak menerima narasi yang dibangun Enrico. Dengan lugas, ia mengingatkan Enrico untuk mempelajari hukum terlebih dahulu sebelum berkomentar. “Loh, itu kan kok bisa tulang (paman) saya itu… ‘tulang itu seharusnya kan melindungi keponakannya, yang seharusnya bertanggung jawab kalau atas tragedi ini kan bapaknya Ressa. Kok bisa keponakannya yang disalahkan, ini kenapa?’ Rico kamu belajar hukum dulu sebelum ngomong,” sindir Ronald, mengutip sekaligus membantah logika Enrico.
Ronald kemudian mengutip dasar hukum yang menjadi pijakannya. “Undang-undang itu sudah jelas mengatur di dalam pasal 43 ayat 1 itu, anak yang lahir di luar perkawinan itu hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Itu makanya yang bertanggung jawab ibunya.”
Peringatan Ronald berlanjut dengan nada ancaman yang lebih serius. “Saya tidak ingin melebar ke mana-mana. Tapi kalau Rico tetap saja ngeyel di situ, ya saya hantam nanti sampeyan. Sudah saya hantam nanti, coba sampeyan tes saya.”
Ia menegaskan komitmennya untuk tidak memfitnah, tetapi juga tidak akan tinggal diam. “Saya enggak mau melebar ke mana-mana, saya enggak mau menyakiti orang lain, saya enggak mau memfitnah orang lain. Pak Rico sampeyan minggir, jangan ber-statement.”
Gugatan Ressa Rosano di Pengadilan
Gugatan yang diajukan Ressa Rosano ke Pengadilan Negeri Banyuwangi bernomor 288/Pdt.G/2025/PN Bby memang berlandaskan pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan. Pasal tersebut menegaskan tanggung jawab perdata ibu bagi anak yang lahir di luar nikah.
Dalam gugatannya, Ressa Rosano menuntut pengakuan hukum serta ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 7 miliar. Gugatan ini menyoroti dugaan penelantaran dan ketidakadilan ekonomi yang dialaminya selama 24 tahun.
