Masyarakat kembali diingatkan untuk tidak sembarangan menyebarkan konten video viral yang bermuatan melanggar kesusilaan di platform digital. Tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan video semacam itu, termasuk hanya dengan membagikan tautan, dapat berujung pada jeratan hukum pidana di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
Peringatan ini menjadi relevan di tengah maraknya peredaran berbagai jenis konten sensitif, seperti yang kerap muncul dengan narasi “video ibu tiri vs anak tiri” atau sejenisnya. Meskipun judul atau konteksnya bervariasi, inti permasalahannya tetap sama: penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan adalah tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi serius.
Ancaman Pidana dan Revisi UU ITE
Dasar hukum yang mengatur larangan ini tertuang jelas dalam UU ITE. Setelah revisi kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2024, ketentuan mengenai konten melanggar kesusilaan tetap diperkuat. Pasal 45 ayat (1) UU ITE hasil revisi menyatakan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pakar hukum siber, Dr. Budi Santoso, pada sebuah diskusi publik di Jakarta (10/4/2026), menegaskan bahwa masyarakat seringkali abai terhadap definisi “mendistribusikan”. “Banyak yang berpikir hanya mengunggah yang salah. Padahal, sekadar membagikan link di grup WhatsApp, media sosial, atau platform lain, itu sudah termasuk mendistribusikan dan membuat dapat diakses. Niat baik untuk sekadar memberitahu teman pun tidak akan menghapus unsur pidananya jika kontennya melanggar hukum,” ujarnya.
Kasus-kasus penyebaran video pribadi atau asusila telah berulang kali ditindak oleh pihak kepolisian, menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di ruang digital. Korban dari penyebaran konten semacam ini memiliki hak untuk melaporkan pelaku, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Literasi Digital dan Etika Bermedia Sosial
Untuk menghindari jeratan hukum, masyarakat diimbau untuk meningkatkan literasi digital dan menerapkan etika bermedia sosial yang bertanggung jawab. Sebelum membagikan konten apapun, penting untuk memverifikasi keaslian dan legalitasnya. Jika menemukan konten yang melanggar kesusilaan, langkah terbaik adalah tidak menyebarkannya dan melaporkannya ke platform terkait atau pihak berwenang.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga terus menggalakkan kampanye literasi digital untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penyebaran konten ilegal. “Ruang digital harus menjadi ruang yang aman dan positif bagi semua. Konten yang melanggar kesusilaan tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral,” kata juru bicara Kominfo, Ibu Siti Aminah, dalam keterangan persnya (5/4/2026).
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Jangan sampai keinginan untuk mengikuti tren atau rasa penasaran sesaat berujung pada konsekuensi hukum yang merugikan masa depan.
