Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, secara resmi menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk peningkatan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah, HAhkam, pada Selasa menyatakan bahwa Ranperda perubahan susunan perangkat daerah merupakan regulasi strategis. Menurutnya, regulasi ini akan berdampak langsung terhadap efektivitas birokrasi, pelayanan publik, serta kebutuhan anggaran daerah. “Ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas HAhkam.
Proses pembahasan Ranperda ini dilakukan secara komprehensif oleh Pansus. Tahapan yang dilalui meliputi rapat internal, rapat kerja bersama Pemerintah Daerah, serta pendalaman materi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti RSUD Praya, BPBD, dan Dinas Perhubungan. Pansus juga melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan studi komparatif untuk mendapatkan referensi praktik terbaik dalam penataan kelembagaan.
HAhkam menambahkan, “Seluruh masukan tersebut kemudian dibahas secara intensif melalui pembahasan pasal demi pasal bersama Tim Pemerintah Daerah.”
Setelah laporan Pansus disampaikan, rapat dilanjutkan dengan agenda permintaan persetujuan DPRD terhadap Ranperda. Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan prinsipil agar Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah oleh Wakil Bupati Lombok Tengah.
Dalam sambutannya, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja keras dan sinergi yang telah ditunjukkan dalam membahas Ranperda secara komprehensif.
