Dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Ritje Dwidjaja dan Yohana Bergans Sudarwati, memberikan kesaksian krusial di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (3/2/2026). Keduanya membenarkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan rekan satu kelompok mereka saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali, pada periode Maret hingga pertengahan Juni 1985.
Kesaksian ini terungkap dalam persidangan gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait keaslian ijazah Jokowi. Ritje, alumnus Fakultas Geologi UGM angkatan 1979, dan Yohana, alumnus Fakultas Hukum UGM angkatan 1979, hadir sebagai saksi fakta yang diajukan oleh pihak tergugat utama, Jokowi.
Jejak KKN Jokowi di Desa Ketoyan
Ritje membeberkan, ada empat mahasiswa UGM yang melaksanakan KKN di Desa Ketoyan pada periode tersebut. “Yakni saya, selaku mahasiswa Geologi tahun 1979, Joko Widodo (Kehutanan), Yohana Sudarwati (Hukum 1979), dan Eko Susilo Adi Utomo (Geodesi) sudah meninggal 2018,” tutur Ritje.
Selama tiga bulan KKN, mereka tinggal di pendopo rumah Kepala Desa (Kades) Djentoe Abdul Wahab. Ritje dan Yohana menempati satu kamar, sementara Joko Widodo, yang akrab dipanggil “si Jack”, satu kamar dengan almarhum Eko Susilo. “Kamar kami berhadap-hadapan,” imbuh Ritje menjawab pertanyaan advokat YB Irpan, kuasa hukum tergugat.
Interaksi intensif juga terjalin dengan anak Kades setempat, Muh Karno, yang turut memberikan kesaksian. Muh Karno membenarkan panggilan “si Jack” untuk Joko Widodo. “Saya tidak tahu nama lengkap Joko Widodo. Tetapi selama KKN di Ketoyan, saya sering berinteraksi, dan mendengar teman-temannya sering memanggil dengan sebutan Jack,” kata Muh Karno di dalam persidangan.
Klarifikasi Isu Listrik dan Gitar Listrik
Kesaksian ketiga saksi ini sekaligus menjawab keraguan yang sempat dipertanyakan pihak penggugat pada sidang sebelumnya, terutama mengenai kondisi Desa Ketoyan yang belum dialiri listrik PLN dan keberadaan gitar listrik yang dibawa Jokowi.
Ritje dan Yohana menegaskan, meskipun Desa Ketoyan belum memiliki listrik PLN saat itu, pendopo desa sudah dilengkapi listrik disel oleh Kades Djentoe. Listrik disel tersebut menyala dari sore hingga pukul 12.00 malam. “Namun, di pendopo desa sudah berlistrik memakai disel, yang menyala sore hingga malam pukul 12.00,” papar Ritje.
Jokowi, diakui mereka, memang membawa gitar listrik. Gitar tersebut digunakan untuk menghibur selama KKN bersama Eko Susilo (almarhum), memanfaatkan pasokan listrik terbatas dari disel. Setelah listrik disel padam, penerangan di pendopo desa menggunakan lampu petromak.
Perdebatan Sengit di Persidangan
Persidangan sempat memanas ketika advokat YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan keberatan atas pertanyaan M Taufik, kuasa hukum penggugat. Pertanyaan M Taufik dianggap “melebar, menyecar, dan menekan saksi.”
Meskipun terjadi perdebatan sengit, M Taufik menganggap bahwa pertanyaan yang diajukan kepada saksi Ritje bertujuan menguji kejujuran, dan bukan mencari-cari atau keluar dari konteks objek gugatan CLS. Majelis Hakim yang terdiri atas ketua Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro mengakomodasi keberatan YB Irpan, sehingga M Taufik mengubah metode pertanyaannya.
Tim kuasa hukum penggugat masih mencoba mengorek keterangan saksi, terutama terkait keseriusan pemerintah atau UGM dalam permasalahan ijazah Jokowi. M Taufik juga menyoroti mekanisme KKN mahasiswa UGM dan kondisi Jokowi yang tidak berkacamata saat KKN, tetapi mengenakan kacamata pada foto di ijazahnya.
Sidang gugatan CLS ini rencananya akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.
