Pemerintah Kota Batam telah menetapkan pembatasan operasional bagi sejumlah tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini, yang berlaku mulai Kamis, 19 Februari 2026, memaksa para pelaku usaha untuk memutar otak dan menyusun ulang strategi bisnis guna menghadapi potensi penurunan pendapatan.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 9 Februari 2026. Aturan ini secara spesifik mewajibkan tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, pub, bar, klub malam, arena permainan, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel untuk tutup total pada tiga periode krusial.
Periode Pembatasan Operasional
- H-1 Ramadan serta 1–2 Ramadan.
- Peringatan Nuzulul Quran pada 16–18 Ramadan.
- H-1 Idulfitri hingga H+1 atau 2 Syawal 1447 H.
Di luar periode penutupan total tersebut, operasional tempat hiburan dibatasi hanya dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif dan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. “Keputusan ini diambil melalui kesepakatan bersama Forkopimda. Tujuannya untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban sepanjang Ramadan,” ujar Ardiwinata pada Rabu (18/2).
Menyikapi regulasi ini, para pelaku usaha hiburan di Batam mulai mengambil langkah penyesuaian. Berbagai strategi diterapkan, mulai dari efisiensi biaya operasional, merotasi jadwal kerja karyawan, hingga menyiapkan program promosi khusus untuk periode menjelang dan sesudah Idulfitri. Langkah ini diharapkan dapat mengantisipasi dampak penurunan pendapatan yang biasa terjadi selama Ramadan.
Seorang pengelola tempat hiburan malam yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui bahwa pembatasan operasional merupakan konsekuensi rutin setiap Ramadan. Meskipun demikian, ia tidak menampik adanya dampak signifikan terhadap pendapatan usaha. “Kalau dibilang berat, pasti ada pengaruhnya. Tapi ini memang sudah agenda tahunan. Kami biasanya mengatur ulang operasional dan menekan biaya supaya tetap bisa bertahan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, periode setelah Lebaran kerap menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk menutupi kekurangan selama Ramadan. “Biasanya setelah Idulfitri justru ramai. Kami berharap tahun ini juga begitu,” katanya, optimistis akan lonjakan kunjungan seiring meningkatnya mobilitas wisatawan dan masyarakat yang merayakan Idulfitri.
Di sisi lain, restoran dan rumah makan tetap diizinkan beroperasi pada siang hari, dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan. Pemerintah Kota Batam juga membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan atau penutupan usaha. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan kepentingan menjaga ketertiban dan kondusivitas selama Ramadan dengan keberlanjutan roda perekonomian, khususnya di sektor hiburan.
