PALU – Asosiasi Pengusaha Tambang (Aspeta) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng untuk transparan terkait proses pengesahan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tambang tahun 2026. Desakan ini muncul setelah banyak RKAB yang diajukan belum mendapatkan persetujuan, meski dokumen telah lengkap.
Ketua Aspeta Sulteng, Kamil Badrun, mengungkapkan bahwa dari laporan anggotanya, sudah ada 21 perusahaan yang telah melengkapi seluruh dokumen untuk pengesahan RKAB. Namun, hingga saat ini, baru tujuh perusahaan yang RKAB-nya disahkan.
“Laporan anggota Aspeta kepada kami, sudah ada 21 perusahaan yang telah lengkap secara dokumen untuk pengesahan RKAB. Tetapi saat ini masih 7 perusahaan yang disahkan,” kata Kamil Badrun di Palu, Kamis (21/5/2026).
Kamil Badrun menegaskan bahwa para pengusaha sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sangat mendukung upaya Pemprov Sulteng di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dalam menegakkan aturan pertambangan. Namun, kondisi perusahaan saat ini disebutnya “sangat memprihatinkan”.
Pembatasan pembangunan infrastruktur telah berdampak pada penurunan penjualan material pasir dan batuan. Situasi ini diperparah dengan tuntutan kehidupan karyawan dan kebutuhan pengembalian modal investasi perusahaan.
Para pengusaha, lanjut Kamil, belum mendapatkan jawaban pasti dari pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng mengenai lambatnya proses ini. “Kami berharap, ketika ada yang kurang, atau ada yang harus dibenahi, harus dikomunikasikan dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia mendesak Gubernur Sulteng dan Dinas ESDM Sulteng untuk bertindak profesional dan proporsional dalam mengeluarkan RKAB. “Kalau sudah memenuhi syarat kelengkapan untuk pengesahan RKAB, siapa pun dia wajib dikeluarkan,” tegas Kamil.
Kamil juga menekankan pentingnya menghindari prasangka bahwa pengesahan RKAB didasarkan pada kedekatan personal, emosional, atau faktor non-profesional lainnya.
Aspeta juga menyoroti peran pengusaha dalam mendukung program pembangunan daerah, termasuk pemberdayaan masyarakat di sekitar area tambang. “Bahkan, kami di Aspeta, mendorong agar perusahaan menyekolahkan anak-anak di sekitar tambang, sampai ke perguruan tinggi. Karena itu investasi masa depan, yang tidak dapat diukur dengan materi,” jelasnya.
Data ESDM Sulteng: Hanya Sebagian Kecil RKAB yang Disetujui
Sebelumnya, Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng, Sultanisah, menjelaskan bahwa dari 292 perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus operasi produksi (OP) di 13 kabupaten dan kota, hanya 136 perusahaan MBLB yang mengajukan RKAB untuk tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, Sultanisah merinci bahwa 21 RKAB sedang dalam proses, dan baru tujuh yang telah mendapatkan persetujuan. “Tujuh perusahaan tambang itu tersebar di Kabupaten Donggala dengan 3 perusahaan, Kabupaten Morowali Utara 2 perusahaan dan Morowali 2 perusahaan,” ungkapnya.
Ketujuh perusahaan yang RKAB-nya telah disahkan tersebut adalah:
- Rezki Utama Jaya
- Pasi Wita Aksata
- Khatulistiwa Mineral and Mining
- Jasatama Mandiri Sukses
- Indologo Sejahtera
- Bosowa Tambang Indonesia
- Sinar Mutiara Megalithindo
