Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang ibu tiri berinisial R (30) pada awal tahun 2024. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus asusila yang melibatkan anak tirinya yang masih di bawah umur, dengan merekam dan menyebarkan video perbuatan tersebut di sebuah kebun sawit.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan yang menarik perhatian publik dan lembaga perlindungan anak.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini terungkap setelah video asusila yang melibatkan R dan anak tirinya (15) beredar luas di media sosial pada pertengahan tahun 2023. Video tersebut direkam di sebuah kebun sawit di wilayah Kotawaringin Timur. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat dan berhasil mengamankan R sebagai pelaku utama.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut R dengan hukuman yang berat mengingat korban adalah anak di bawah umur dan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dampak dan Upaya Perlindungan Korban
Kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak terhadap kekerasan seksual, terutama dari lingkungan terdekat. Korban, yang masih di bawah umur, dilaporkan mengalami trauma psikologis akibat perbuatan ibu tirinya. Lembaga perlindungan anak dan dinas terkait di Kotawaringin Timur telah memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kotawaringin Timur, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
