Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada pekan depan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari PIHK, akan dimulai secara intensif. “Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4).

Budi menambahkan, pemeriksaan tidak hanya akan terpusat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tetapi juga di beberapa lokasi lain. “Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel (penyelenggara haji, red.) tersebut,” katanya. Strategi ini diharapkan dapat membuat penanganan kasus berjalan lebih efektif.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua tersangka awal: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut.

Meski sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam fase awal penyidikan ini.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara. Angka kerugian tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, mencapai Rp622 miliar.

Proses penahanan para tersangka juga mengalami dinamika. Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pada 17 Maret 2026, Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. Permohonan ini dikabulkan KPK, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali, yang kemudian resmi berlaku pada 24 Maret 2026.

Terbaru, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.