Bank NTB Syariah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) resmi memperpanjang kerja sama layanan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Perpanjangan ini bertujuan untuk memperkuat digitalisasi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank NTB Syariah dan Pemkab Lombok Tengah ditandatangani untuk melanjutkan layanan perbankan dalam pelaksanaan pengeluaran daerah. Kerja sama ini diperpanjang selama satu tahun, terhitung mulai 21 April 2026 hingga 21 April 2027.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem online, proses transaksi pemerintah daerah dapat dilakukan lebih mudah tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat.

Direktur Dana & Jasa Bank NTB Syariah, Adhi Susantio, pada Jumat, 17 April 2026, menegaskan komitmen bank dalam mendukung transformasi digital sektor publik. “Implementasi SP2D Online melalui SIPD RI menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan terpercaya,” ujar Adhi.

Adhi menambahkan, perpanjangan kerja sama ini juga mempertegas peran Bank NTB Syariah sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola keuangan yang baik. “Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya andal, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan pemerintah daerah. Integrasi sistem SP2D Online melalui SIPD RI diyakini akan semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Bank NTB Syariah berkomitmen untuk terus mendorong inovasi layanan yang memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas, sejalan dengan semangat Berkah Bermakna. Dengan layanan SP2D Online, digitalisasi keuangan daerah tidak hanya menyangkut sistem, tetapi juga kecepatan layanan, ketertiban administrasi, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.