Video asusila yang menampilkan sosok ibu tiri dan anak tiri di sebuah kebun sawit kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat pada April 2026. Konten yang sempat viral beberapa waktu lalu ini kembali mencuat, memicu kekhawatiran publik mengenai penyebaran materi pornografi di ranah digital dan penegakan hukum terhadap pelakunya.
Fenomena ini mengingatkan kembali pada kasus-kasus serupa yang pernah menghebohkan, termasuk yang dikaitkan dengan nama “Dea Store” atau Gusti Ayu Dewanti, yang dikenal sebagai Dea OnlyFans. Dea sebelumnya terjerat kasus distribusi konten pornografi pada tahun 2022, di mana ia menjual materi dewasa melalui platform OnlyFans. Kasus Dea menjadi preseden penting dalam penindakan hukum terhadap individu yang memproduksi dan menyebarkan konten asusila secara daring.
Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Ilegal
Penyebaran video asusila, termasuk konten yang menampilkan ibu tiri dan anak tiri di kebun sawit, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi secara tegas melarang produksi, penyebaran, dan akses terhadap materi pornografi.
Pihak kepolisian, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, terus mengintensifkan patroli siber dan penindakan terhadap pelaku penyebaran konten ilegal. Ancaman hukuman bagi mereka yang terbukti menyebarkan konten pornografi tidak main-main, bisa berupa pidana penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyebaran konten pornografi. Siapa pun yang terlibat, baik pembuat maupun penyebar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang sumber dari kepolisian siber, Selasa (14/4/2026).
Pentingnya Literasi Digital dan Peran Masyarakat
Kasus-kasus seperti video ibu tiri dan anak tiri ini menyoroti urgensi literasi digital di kalangan masyarakat. Kecepatan penyebaran informasi di era digital, ditambah dengan kemudahan akses internet, membuat konten negatif dapat dengan cepat menyebar luas. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan atau bahkan mencari konten-konten ilegal tersebut, karena tindakan tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan temuan konten asusila sangat dibutuhkan untuk membantu pihak berwenang dalam memberantas kejahatan siber ini. Edukasi mengenai etika bermedia sosial dan dampak buruk dari penyebaran konten pornografi harus terus digalakkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan positif bagi semua pengguna.
