Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury, mengumumkan penangkapan terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin pada Kamis (26/2). Koko Erwin berhasil dibekuk di daerah Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat berupaya menyeberang ke Malaysia, meskipun sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani,” ucap Kombes Leleury di Tangerang, Banten, Jumat.

Koko Erwin diketahui merupakan pemasok uang hingga narkoba terhadap eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam proses penangkapan tersebut, tim juga meringkus dua terduga pelaku lain, yakni berinisial A alias Y dan R alias K.

“Yang bersangkutan (Koko Erwin) berhasil di tangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” jelas Kombes Leleury.

Kedua orang tersebut diketahui berperan membantu Koko Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia demi menghindari penangkapan oleh petugas Polri. Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K diamankan di Tanjung Balai bersama Koko Erwin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini memang telah mempersiapkan diri untuk melarikan diri ke luar negeri setelah mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Leleury menegaskan bahwa Koko Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga kuat menjadi pemasok uang dan narkoba untuk Kuncoro. “Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers,” pungkasnya.