menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa R, pelaku di balik video asusila yang dikenal luas dengan sebutan ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’. Putusan ini dibacakan pada Februari 2026, menegaskan komitmen serius aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan siber dan di Indonesia.

Selain hukuman badan, terdakwa R juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, menunjukkan ketegasan majelis hakim dalam melihat dampak kejahatan yang dilakukan.

Penegakan Hukum Tegas Terhadap Kejahatan Pornografi Anak

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan terdakwa R terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Video asusila ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ yang melibatkan anak di bawah umur tersebut diketahui telah menyebar luas di berbagai platform digital, menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, dalam keterangannya setelah putusan, menyatakan apresiasinya terhadap vonis yang dijatuhkan. “Putusan ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan siber dan pornografi yang semakin merajalela,” ujar JPU, menekankan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama pemerintah.

Pentingnya Efek Jera dan Perlindungan Korban

Hakim ketua dalam amar putusannya juga menyoroti pentingnya efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. “Tindakan terdakwa telah merusak moral bangsa dan masa depan korban. Hukuman berat ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan eksploitasi seksual anak melalui media elektronik,” tegas hakim.

Kasus ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ ini sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian publik luas, memicu desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Dengan adanya vonis ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus memperkuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap kejahatan pornografi anak di ruang digital.