Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan bahwa tidak adanya pertanyaan langsung dari majelis hakim mengenai sikap terdakwa Nadiem Anwar Makarim setelah pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, bukanlah sebuah masalah. Hak terdakwa untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding tetap terjamin sesuai undang-undang.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa praktik tersebut tidak mengurangi hak-hak Nadiem sebagai terdakwa. “Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026), seperti dikutip Antara.

Pernyataan Firman ini menanggapi sorotan publik terhadap jalannya sidang putusan Nadiem yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketahui langsung menutup persidangan setelah membacakan amar putusan tanpa terlebih dahulu menanyakan sikap Nadiem atas vonis yang telah dijatuhkan.

Padahal, dalam praktik peradilan yang lazim, hakim ketua biasanya akan menanyakan langsung kepada terdakwa apakah menerima putusan, ingin pikir-pikir, atau akan mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem sendiri telah mengajukan banding atas putusan tersebut.