Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi sebagian besar pegawainya mulai 10 April 2026. Kebijakan ini akan melibatkan 31 ribu dari total 33 ribu pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai upaya strategis penghematan energi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Raden Rara Utami Rahajeng, mengonfirmasi penerapan kebijakan ini pada Senin (6/4). “Mulai Jumat (10/4) besok ada 31 ribu dari 33 ribu pegawai di Pemprov Jawa Tengah akan melaksanakan WFH,” ujarnya.
Meskipun demikian, Utami menjelaskan bahwa sejumlah sektor pelayanan publik esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sektor-sektor tersebut meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas, serta bidang energi yang mencakup BBM, gas, dan listrik. “Ada sejumlah sektor yang tetap bekerja sebagaimana biasanya, terutama bidang pelayanan dan ekonomi,” imbuhnya.
Pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan tetap memenuhi ketentuan presensi atau kehadiran seperti biasa. Utami menegaskan, “Bagi pegawai yang melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.” Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan WFH, BKD telah menyiapkan aplikasi khusus yang terintegrasi dengan sistem milik Dinas Kominfo dan Digital.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengakui bahwa penerapan WFH di lingkungan pemerintah daerah memiliki tantangan tersendiri. Kompleksitas tugas yang mencakup berbagai sektor pelayanan publik menjadi pertimbangan utama. “Jika kementerian atau lembaga hanya satu urusan, kita di Pemprov Jawa Tengah ini mengurus pekerjaan dari mulai bayi lahir hingga meninggal, sehingga harus dipersiapkan secara matang,” jelas Sumarno.
