Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif masyarakat yang telah melakukan pemugaran Monumen Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam pelestarian sejarah dan budaya di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam peresmian pemugaran tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap gerakan swadaya masyarakat. Ia juga memastikan bahwa proses penetapan status cagar budaya akan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Dukungan Penuh untuk Pelestarian Sejarah
“Kehadiran pemerintah dalam peresmian tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat, sekaligus memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai aturan. Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif yang positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujar Farhan di Monumen TPU Cikadut, Minggu (29/3).
Farhan menjelaskan, saat ini kawasan TPU Cikadut secara administratif masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Meskipun demikian, status ODCB tetap mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Cagar Budaya.
Untuk meningkatkan statusnya menjadi Cagar Budaya resmi, Pemkot Bandung akan memfasilitasi kajian ilmiah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Kajian ini mencakup pengumpulan dokumentasi, kesaksian, hingga penelusuran nilai historis yang mendalam.
“ODCB itu perlindungannya sama, tetapi untuk menjadi cagar budaya harus melalui kajian. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, harus ada dasar ilmiahnya,” terang Farhan.
Ia menambahkan, “Silakan ini dilanjutkan. Disbudpar akan membantu menyusun kajian. Kalau kajiannya lengkap, kami akan keluarkan SK-nya.”
Aspek Legalitas dan Klasifikasi Kawasan
Terkait aspek legalitas bangunan, Farhan mengingatkan bahwa monumen yang dibangun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, mengingat nilai budayanya, pemerintah memberikan kelonggaran administratif.
“Saya sudah perintahkan untuk segera diurus PBG-nya. Karena ini ada unsur budaya, silakan pembangunan berjalan sambil administrasinya dilengkapi,” imbuhnya.
Mengingat luas TPU Cikadut yang mencapai 56 hektare, Farhan menekankan perlunya klasifikasi area mana saja yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya. “Jadi harus ditentukan mana yang masuk, kategorinya apa, klasifikasinya bagaimana. Apakah semua makam atau hanya bagian tertentu, itu semua bergantung pada kajian,” jelasnya.
Farhan juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan tersebut agar tetap sesuai peruntukannya. Ia memastikan tidak akan ada pembangunan komersial di area TPU Cikadut. Selain itu, ia meluruskan isu terkait pemindahan makam dengan menegaskan bahwa relokasi hanya bisa dilakukan atas izin Wali Kota dan persetujuan ahli waris.
Merawat Peradaban dan Potensi Wisata Sejarah
Ketua Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut, Oting Hambali, melalui perwakilannya menjelaskan bahwa TPU ini memiliki nilai sejarah panjang sejak akhir abad ke-19. Pemugaran ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam merawat makam sebagai bagian dari identitas kota.
“Kita tidak menyembah makam, tetapi merawatnya sebagai bukti bahwa kita adalah manusia yang memiliki peradaban dan menghargai leluhur. Kami berharap kawasan TPU Cikadut dapat dikembangkan secara lebih baik, bahkan berpotensi menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya,” pungkas Oting.
