Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dua terduga pelaku terkait video viral berjudul “Ibu Tiri Vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Tanpa Sensor” yang sempat menghebohkan jagat maya pada akhir tahun 2025 lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif menyusul laporan masyarakat dan desakan dari berbagai pihak.
Video berdurasi sekitar 7 menit tersebut menampilkan adegan kekerasan yang diduga melibatkan seorang ibu tiri dan anak tirinya di sebuah perkebunan kelapa sawit. Konten sensitif ini dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu kecaman keras dari publik dan organisasi perlindungan anak.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Terduga Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Budi Santoso, pada Jumat (20/3/2026) mengonfirmasi bahwa timnya telah mengamankan dua individu berinisial S (35) yang diduga sebagai ibu tiri, dan R (16) yang merupakan anak tiri. Keduanya diamankan dari lokasi berbeda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, setelah identitas mereka berhasil dilacak.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang terlibat dalam video viral tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif di balik tindakan ini diduga kuat karena adanya konflik internal keluarga yang diperparah oleh tekanan ekonomi,” ujar Kombes Budi Santoso dalam konferensi pers di Medan.
Kecaman KPAI dan Perlindungan Korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama R yang masih di bawah umur. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut.
“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan yang terekam dalam video itu. Ini adalah bentuk pelanggaran hak anak yang serius. KPAI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum yang layak,” tegas Ai Maryati.
Ancaman Hukum dan Bahaya Penyebaran Konten
Para terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, penyebar video juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten asusila dan kekerasan.
Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berupaya memblokir tautan video tersebut, penyebarannya masih menjadi tantangan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten sensitif semacam itu demi menjaga privasi korban dan menghindari jerat hukum.
