Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) UNIFIL (Indobatt) gugur dalam menjalankan misi perdamaian di Lebanon Selatan pada Senin, 30 Maret 2026. Keduanya meninggal dunia setelah kendaraan tempur yang mereka tumpangi dihantam ledakan hebat di kawasan Bani Hayyan.

Insiden tragis ini menimpa Kapten Inf Zulmi, seorang Komandan Kompi B dari Grup 2 Kopassus, dan Sersan Satu Ikhwan dari Kesdam IX Udayana. Mereka berada di kendaraan pertama dalam rangkaian pengawalan logistik saat serangan terjadi. Peristiwa bermula ketika Tim Indonesian Task Force Bravo (TFB) mengawal unit CSSU Spanyol, bergerak dari posisi 7-2 menuju markas Indobatt di 7-1.

Saat konvoi enam kendaraan tersebut hendak berbelok di Bani Hayyan, sebuah ledakan besar seketika melumat kendaraan pertama. Situasi di lapangan dengan cepat berubah menjadi zona tempur dengan intensitas serangan yang sangat tinggi, membuat evakuasi korban menjadi sangat sulit.

Satuan Sektor Timur melaporkan bahwa dua korban meninggal dunia masih berada di lokasi kejadian karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk evakuasi segera. Namun, personel dari kendaraan kedua (Ran 2) berhasil menerjang bahaya di tengah tekanan tembakan masif untuk menyelamatkan rekan mereka yang terluka.

Sekitar pukul 12.00 waktu setempat, tim penyelamat berhasil membawa korban luka keluar dari zona berbahaya menuju Markas Besar Sektor Timur. Dua personel yang selamat namun mengalami luka serius adalah Letnan Satu Inf Sulthan dari Yonif 320 dan Praka Deni dari TNI Angkatan Udara (Lanud Atang Sanjaya). Keduanya segera mendapatkan penanganan darurat dari tim medis Tiongkok sebelum diterbangkan menggunakan dua helikopter terpisah menuju Rumah Sakit St. George di Beirut untuk operasi penyelamatan nyawa.

Menyikapi insiden ini, Kepala Operasi Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jean-Pierre Lacroix, bereaksi keras. Ia menegaskan bahwa segala bentuk serangan terhadap personel misi PBB merupakan pelanggaran serius hukum internasional.

Kami mengutuk keras insiden yang tidak bisa diterima ini. Penjaga perdamaian tidak boleh dijadikan sasaran. Serangan terhadap mereka bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Dari Markas Besar PBB di New York, Lacroix dengan tegas menyatakan hal tersebut.

Hingga saat ini, penyebab pasti ledakan, apakah berasal dari ranjau, alat peledak improvisasi (IED), atau serangan langsung, masih dalam proses penyelidikan intensif. Peristiwa ini terjadi di tengah ketegangan yang terus meruncing di Timur Tengah, menyusul aksi saling balas antara kekuatan regional yang menempatkan posisi pasukan perdamaian pada titik paling rawan dalam satu dekade terakhir.