DPRD Lombok Timur resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menyampaikan harapannya agar kedua aturan ini menjadi panduan penting bagi pembangunan daerah.
Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna IX masa sidang II rapat ke-4 DPRD Lombok Timur pada Kamis, 5 Maret 2026, di Rupatama DPRD setempat.
Apresiasi dan Amanat Konstitusi
Dalam pendapat akhir kepala daerah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Edwin, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak legislatif. Inisiasi dan harmonisasi kedua aturan ini dinilai sebagai respons nyata terhadap kebutuhan regulasi di tengah dinamika masyarakat.
Wabup Edwin menegaskan bahwa pengesahan Perda Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat adat, tetapi juga berfungsi sebagai filter budaya.
“Dalam masyarakat adat, kitapun bisa menggali ketinggian budi dan pekerti yang sesuai dengan adat-istiadat serta budaya kita sebagai filter dari pengaruh negatif globalisasi yang sudah tak terbendung seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dan masif,” ujar H. Moh. Edwin Hadiwijaya.
Mendorong Pariwisata Berkelanjutan
Terkait Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, aturan ini diharapkan menjadi panduan (guideline) bagi para pelaku industri wisata di Lombok Timur. Tujuannya adalah membangun pariwisata yang kompetitif namun tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata, mengangkat kearifan lokal, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
Visi Lombok Timur SMART dan Sinergi
Penetapan kedua Perda ini diyakini akan mempercepat perwujudan visi Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan). Namun, Wabup Edwin mengingatkan bahwa kunci keberhasilan implementasi aturan ini terletak pada pengawalan dan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat.
Menutup pidatonya, Wakil Bupati mengajak seluruh pihak untuk terus menguatkan sinergi dalam membangun daerah. “Semoga segala upaya kita membangun Lombok Timur yang lebih sejahtera diridhoi oleh Allah SWT,” pungkasnya.
Laporan Gabungan Komisi DPRD
Sebelumnya, perwakilan Gabungan Komisi DPRD, Saeful Bahri, dalam laporannya turut menekankan pentingnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk legalitas formal bagi kesatuan masyarakat hukum adat di Lombok Timur, sekaligus payung hukum untuk memberikan kepastian hak, perlindungan, serta pemberdayaan bagi komunitas adat setempat.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi ini diproyeksikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat melalui inovasi dan transformasi digital di sektor pariwisata.
Raperda Kepariwisataan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dengan tujuan:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
- Memperkuat identitas negara melalui penanaman nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman.
- Mengembangkan warisan budaya dan mengangkat kearifan lokal.
- Membangun dan mengembangkan destinasi pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan.
- Menjadikan pariwisata lebih berkualitas dengan inovasi dan transformasi digital.
- Meningkatkan daya saing pariwisata dan menciptakan lapangan pekerjaan.
- Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan citra bangsa.
- Memanfaatkan potensi unik pariwisata untuk melindungi warisan budaya dan alam, serta mendukung masyarakat secara ekonomi dan sosial.
- Mempererat persahabatan antar bangsa.
Proses Pembahasan
Kedua Raperda ini telah melalui proses pembahasan intensif dan mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun terdapat beberapa penyesuaian redaksional pasca-fasilitasi, substansi dari kedua aturan tersebut dinyatakan tetap utuh.
