Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan sebanyak 1.149 narapidana untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Usulan ini diajukan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku positif dan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan.

Usulan Remisi Masih Tahap Verifikasi Pusat

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menyatakan bahwa proses pengusulan remisi masih dalam tahap verifikasi di tingkat pusat, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Saat ini usulan remisi dari Lapas Lombok Barat masih berada pada tahap verifikasi di tingkat pusat (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan),” kata M. Fadli di Lombok Barat, Kamis (5/3/2026).

Fadli menjelaskan, besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diusulkan bervariasi. Rinciannya, 195 narapidana diusulkan memperoleh remisi selama 15 hari, 807 orang untuk 1 bulan, 114 orang untuk 1 bulan 15 hari, dan 33 orang untuk 2 bulan remisi. “Untuk detail kasusnya, nanti akan dirincikan saat pemberian remisi di Hari Idul Fitri,” tambahnya.

Transparansi dan Motivasi

Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi dapat diberikan jika narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor,” ujar Fadli.

Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan meningkatkan partisipasi dalam setiap program pembinaan di lapas. Fadli menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh.

sumber gambar: antara.com