Mahkamah Eropa menolak banding Google atas denda antimonopoli senilai 4,1 miliar euro atau sekitar Rp84 triliun. Putusan yang dijatuhkan pada Kamis (2/7/2026) ini menguatkan sanksi yang diberikan karena Google dinilai menyalahgunakan dominasi sistem operasi Android untuk menguntungkan layanan miliknya sendiri.

Perkara ini bermula pada 2018 ketika Komisi Eropa menjatuhkan denda awal sebesar 4,34 miliar euro kepada Google. Perusahaan raksasa teknologi itu dinilai menyalahgunakan dominasi Android dengan mewajibkan produsen ponsel memasang Google Search, Google Chrome, dan Google Play sebagai syarat penggunaan sistem operasi tersebut. Praktik ini dianggap menghambat persaingan usaha.

Google kemudian mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut. Pada 2022, pengadilan tingkat pertama memangkas nilai dendanya menjadi 4,1 miliar euro. Namun, Google kembali mengajukan banding ke Mahkamah Eropa, yang merupakan pengadilan tertinggi di Uni Eropa, namun permohonan tersebut akhirnya ditolak.

Putusan Mahkamah Eropa dan Reaksi Konsumen

“Pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Google dan Alphabet. Dengan demikian, hal ini mengonfirmasi hukuman yang dijatuhkan kepada mereka,” demikian pernyataan resmi Mahkamah Eropa.

Putusan tersebut disambut positif oleh organisasi konsumen Eropa, BEUC. Mereka menyebutnya sebagai kemenangan penting bagi persaingan usaha di kawasan tersebut. Meskipun demikian, BEUC menilai Uni Eropa masih perlu bertindak lebih cepat untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi besar yang dinilai menghambat munculnya layanan alternatif.

Direktur Jenderal BEUC, Agustin Reyna, menyoroti dampak jangka panjang dari praktik Google. “Selama bertahun-tahun, pengguna Android diarahkan ke pencarian Google dan peramban Chrome, sehingga hanya menyisakan sedikit ruang bagi alternatif untuk bersaing,” kata Agustin Reyna.

Pembelaan Google yang Ditolak

Google menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut. Perusahaan berpendapat bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan investasinya dalam menjaga Android tetap terbuka, gratis, dan dapat digunakan oleh berbagai produsen perangkat. Google juga menegaskan telah menyesuaikan perjanjian bisnisnya sejak keputusan awal Uni Eropa pada 2018.

Raksasa teknologi itu juga berargumen bahwa pengguna Android tidak pernah dipaksa memakai layanannya karena aplikasi pesaing dapat diunduh dengan mudah. Namun, argumen tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Eropa. Google bahkan menilai Uni Eropa bersikap tidak adil karena tidak menerapkan standar yang sama terhadap Apple, yang juga mengutamakan layanannya sendiri di perangkat iPhone.

Konsekuensi dan Pengawasan Ketat Uni Eropa

Kasus ini menjadi salah satu dari rangkaian sengketa antimonopoli yang dihadapi Google di Eropa. Dalam beberapa dekade terakhir, perusahaan telah dikenai denda hampir 11 miliar euro atas berbagai pelanggaran persaingan usaha.

Uni Eropa juga terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi melalui Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) yang mulai berlaku. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan menciptakan persaingan digital yang lebih adil di pasar Eropa.