MEDAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Pirngadi Medan kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Medan tersebut pada Selasa, 30 Juni 2026. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menjelaskan bahwa penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tersebut berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Nilai pagu anggaran BLUD yang diusut mencapai Rp23,81 miliar, meliputi belanja obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang rumah sakit sebesar Rp13,01 miliar.

Valentino juga menyoroti adanya indikasi pola “gali lubang tutup lubang” dalam pengelolaan keuangan rumah sakit. “Diketahui utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya baru dilakukan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya, dan utang tersebut belum seluruhnya dilunasi,” ungkap Valentino pada Kamis, 2 Juli 2026. Hingga kini, pihak kejaksaan masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Menanggapi penggeledahan ini, Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD dr. Pirngadi Medan, Ester Pinem, membenarkan adanya tindakan tersebut. Namun, ia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi kasus. “Untuk pertanyaan yang ditanyakan berikutnya, saya belum bisa jawab, karena saya juga belum mendapat informasi pasti, mohon maaf ya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama.

Masalah Kronis yang Menghimpit RSUD dr. Pirngadi

Dugaan korupsi dana BLUD ini menambah panjang daftar permasalahan yang telah lama membelit RSUD dr. Pirngadi. Jauh sebelum Kejari turun tangan, manajemen rumah sakit telah mengakui adanya rapor merah dalam performa internal yang terjadi secara menahun.

Dalam forum ekspos hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) akhir tahun 2024, Direktur RSUD dr. Pirngadi, Suhartono, secara terbuka mengakui tantangan regulasi dan krisis pengelolaan obat selama bertahun-tahun. “Sudah sekitar lima tahun kami menghadapi tantangan regulasi, namun tahun ini kami berusaha membuka beberapa masalah melalui pendekatan transformasi pengelolaan informasi,” aku Suhartono kala itu.

Ia menambahkan bahwa standar tinggi dalam pengadaan obat dan belitan regulasi sering menjadi penghambat operasional. “Kami tidak bisa mengatasi semua masalah sendirian. Regulasi yang ada membuat kami harus bekerja sama dengan banyak pihak, terutama dalam hal pengelolaan obat yang memiliki standar tinggi,” jelasnya. Akibat krisis utang dengan mitra penyedia obat, pasien, termasuk peserta BPJS, seringkali terpaksa membeli obat secara mandiri di luar rumah sakit karena stok internal kosong.

Resistensi SDM dan Kegagalan Sistem Online

Selain masalah keuangan dan obat, RSUD dr. Pirngadi juga menghadapi tantangan serius terkait sumber daya manusia (SDM) dan sistem pelayanan. Sebagai rumah sakit tua, mayoritas perawat dan staf medis merupakan pegawai senior yang dinilai kurang adaptif dengan budaya kerja pelayanan baru.

Manajemen mengonfirmasi bahwa sulitnya mengubah pola pikir SDM senior menjadi kendala utama dalam memberikan pelayanan yang ramah, responsif, dan prima. Masalah antrean pasien juga masih menjadi keluhan. Meskipun sistem antrean dan pendaftaran online untuk pasien BPJS/Umum telah diluncurkan, implementasinya di lapangan dinilai tidak maksimal dan minim sosialisasi, sehingga penumpukan pasien secara manual tetap terjadi.

Kepercayaan Publik yang Terkikis dan Fasilitas Tidak Layak

Kepercayaan publik terhadap RSUD dr. Pirngadi berada di titik terendah akibat serangkaian insiden fatal yang sempat viral dan diinvestigasi otoritas berwenang. Pada tahun 2021, rumah sakit ini diguncang kasus meninggalnya seorang bayi yang diduga diberikan tabung oksigen kosong. Selain itu, RSUD Pirngadi pernah digugat atas dugaan penelantaran bayi kritis, di mana petugas medis dinilai lamban bertindak.

Kasus-kasus ini memicu penyelidikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut, yang berulang kali memberikan rapor merah dan teguran keras terkait maladministrasi pelayanan, buruknya penanganan keluhan pasien, serta sarana prasarana yang tidak terawat.

Berdasarkan sidak Ombudsman dan komplain warga di media sosial, banyak fasilitas ruang rawat kelas 3 (BPJS) yang kondisinya tidak layak, seperti AC/kipas angin mati, lampu redup, air bersih macet, dan toilet kotor/bau. Kondisi ini sangat jauh dari standar sanitasi rumah sakit yang seharusnya steril.

Dewan Pengawas RSUD dr. Pirngadi, Destanul Aulia, mendesak manajemen agar keluhan pasien dan temuan operasional tidak hanya menjadi diskusi tanpa realisasi. “Kita berharap agar kita semua membenahi rumah sakit ini, dan semua apa yang menjadi masukan dan keluhan tadi jangan hanya jadi ‘omon-omon’ (bualan semata), tetapi ke depan harus dibuat langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga target kita ke depan dapat dicapai,” tegas Destanul saat mengevaluasi kinerja manajemen.

Kontradiksi Akreditasi Paripurna dengan Dugaan Korupsi

Secara administratif, Kabag Umum RSUD dr. Pirngadi, Ahmad Mulia Nasution, sempat mengklaim bahwa rumah sakit ini memegang predikat Akreditasi Paripurna (tertinggi) dari Komite Mutu. Data Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dipaparkan oleh Kabid Penelitian dan Pengembangan, Linny Lumongga Harahap, juga menunjukkan tren kenaikan indeks kepuasan dari 77,58 pada tahun 2020 menjadi 83,08 pada tahun 2023.

Namun, fakta penggeledahan oleh Kejari terkait dana obat dan BMHP senilai puluhan miliar rupiah ini menjadi kontradiksi nyata. Anggaran jumbo BLUD yang seharusnya untuk peningkatan fasilitas medis justru diduga diselewengkan melalui pos belanja barang dan jasa.

Terkait dugaan penyelewengan dana tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung menyatakan penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Selain itu, penyidik juga menerapkan subsider Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.