Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 ini mengizinkan warung makan beroperasi pada siang hari, namun melarang keras aksi sweeping oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untoro Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum. “Surat edaran ini merupakan langkah preventif agar pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kaleb, Sabtu (21/2/2026).

Ketentuan Utama dalam SE Ramadan

Dalam SE tersebut, sejumlah ketentuan ditekankan kepada masyarakat. Di antaranya, larangan penggunaan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) saat sahur keliling, serta perbuatan yang mengarah pada tindakan asusila, balap liar, kebut-kebutan, dan konvoi kendaraan di jalan raya.

Selain itu, pembuatan, penyimpanan, penjualan, dan penggunaan petasan, kembang api, atau bahan peledak lainnya juga dilarang. Pelaksanaan takbir keliling dibatasi hanya di wilayah desa masing-masing dan tidak diperkenankan menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi. Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala wajib berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Mengenai aktivitas usaha, pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai minum diizinkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan, namun tidak secara terbuka. Sementara itu, para pedagang takjil dilarang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Kaleb menegaskan bahwa masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dilarang melakukan sweeping terhadap tempat usaha. “Kami tegaskan, tidak diperkenankan ada sweeping oleh pihak manapun. Pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan instansi yang berwenang,” tegasnya.

Jam operasional tempat hiburan seperti rumah karaoke dan biliar dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Untuk mendukung program Kementerian Agama, masjid-masjid di sepanjang jalur mudik diminta membuka layanan 24 jam bagi pemudik.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Satpol PP Kabupaten Kediri berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga suasana Ramadan agar tetap damai, aman, tertib, dan penuh toleransi.