Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (27/2).
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa uang tersebut disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. “Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” ujar Eko.
Eko menambahkan bahwa AKBP Didik diduga mengetahui asal-usul uang tersebut. “Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu,” tegasnya, mengindikasikan bahwa Didik memahami uang itu berasal dari bisnis narkoba.
Koko Erwin sendiri bukanlah nama baru dalam dunia kejahatan narkoba. Jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba. “Pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis (kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar,” katanya.
Penangkapan Koko Erwin berhasil dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (26/2). Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury menjelaskan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat berupaya menyeberang ke Malaysia.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga meringkus dua terduga pelaku lain, berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya berperan membantu Koko Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan. “Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucap Kevin.
Nama Koko Erwin pertama kali mencuat ke publik dari konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Asmuni menyatakan bahwa kliennya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, telah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.
Berdasarkan BAP tersebut, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin selaku bandar narkotika. Malaungi menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Bandar yang disebut sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, yakni memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota, disebutkan dalam BAP menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan AKP Malaungi agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
