Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari tersangka Riza Chalid, hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Kerry, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, memberikan kesaksian terhadap dua terdakwa utama, yakni Arief Sukmara dan Indra Putra. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.
Enam Saksi Mahkota Telah Divonis
Selain Kerry, lima saksi mahkota lainnya juga diperiksa dalam sidang yang sama. Mereka adalah Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Sebagai informasi, saksi mahkota adalah saksi yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Keenam saksi mahkota ini telah dijatuhkan vonis pidana dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
- Muhammad Kerry Adrianto Riza dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pidana tambahan uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
- Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
- Yoki Firnandi dan Sani Dinar Saifudin masing-masing dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
- Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Arief Sukmara, selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT PIS periode 2024-2025, dan Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, didakwa melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Perbuatan tersebut terjadi dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
- Pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina.
- Pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023.
- Penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.
Perbuatan Arief dan Indra diduga dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.
Atas perbuatannya, Arief dan Indra terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
