Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Polda Jambi, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan ratusan butir pil ekstasi pada Selasa, 5 Mei 2026. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolres Sarolangun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wendi Oktariansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pernyataan ini sejalan dengan perintah Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar untuk mengentaskan segala bentuk kejahatan narkoba.
Komitmen Tegas Berantas Narkoba
AKBP Wendi Oktariansyah menyatakan, “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Sarolangun. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat!” tegas Wendi di sela acara pemusnahan narkoba yang berlangsung di Mapolres Sarolangun.
Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Tim Rajawali Polres Sarolangun pada pekan ketiga April 2026. Wendi juga mengapresiasi kerja keras personelnya serta peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Alhamdulillah, pengungkapan narkoba yang dimusnahkan hari ini tidak terlepas dari bantuan masyarakat, termasuk dukungan dari aparat pemerintah desa,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan Tiga Tersangka
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Tim Rajawali di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, pada 22 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua pria dan seorang wanita.
Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SB, DS, dan YS, dibekuk saat mengendarai satu unit mobil Daihatsu Sigra. Petugas menemukan dua ribu gram sabu dan ratusan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kemasan kardus di dalam kendaraan mereka.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, sebagai wujud transparansi dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sarolangun.
