Upaya merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) kembali menyoroti konsep “bela negara”. Selama ini, pemahaman atas konsep tersebut cenderung sempit, identik dengan pelatihan militer dan keterlibatan dalam Komponen Cadangan. Padahal, di tengah dinamika global yang terus berubah, pemaknaan militeristik semacam itu dinilai tidak lagi relevan.
Akademisi Administrasi Publik Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Ulul Albab, menyoroti bahwa kekuatan sebuah negara tidak semata ditentukan oleh kesiapan militernya. Dalam studi hubungan internasional, Joseph Nye memperkenalkan konsep soft power, yakni kemampuan negara memengaruhi pihak lain melalui daya tarik nilai, budaya, dan institusi, bukan kekuatan militer.
Menurut Ulul Albab, perspektif ini menunjukkan bahwa bela negara tidak lagi cukup dimaknai sebagai kesiapan untuk berperang. Sebaliknya, ia harus dipahami sebagai kemampuan kolektif untuk bertahan dari berbagai bentuk ancaman nonmiliter, mulai dari krisis ekonomi, disinformasi digital, hingga fragmentasi sosial. Pendekatan ini selaras dengan konsep human security yang diperkenalkan oleh United Nations Development Programme dalam Human Development Report (1994). Laporan tersebut menegaskan bahwa keamanan tidak hanya berkaitan dengan negara, tetapi juga dengan manusia, meliputi aspek ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan kebebasan politik. “Dalam konteks ini, bela negara seharusnya dipahami sebagai upaya memperkuat ketahanan manusia dan masyarakat, bukan sekadar memperbesar kapasitas militer,” ujar Ulul Albab.
Kritik Pendekatan Militeristik
Namun, Ulul Albab menyayangkan arah kebijakan bela negara dalam UU PSDN yang masih cenderung berorientasi pada pendekatan militeristik. Ia mencontohkan Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dalam praktiknya sering kali lebih menekankan aspek disiplin dan simbolisme, alih-alih penguatan kapasitas kritis warga negara.
“Pendidikan yang terlalu berorientasi pada kepatuhan berisiko mengabaikan dimensi kesadaran,” tegas Ulul Albab. Ia merujuk pada pemikiran Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970) yang menyatakan bahwa pendidikan seharusnya menjadi proses pembebasan yang membangun kesadaran kritis, bukan sekadar reproduksi ketaatan. “Jika bela negara direduksi menjadi praktik indoktrinasi, maka yang terbentuk bukan warga negara yang tangguh, melainkan warga negara yang patuh tanpa refleksi. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru melemahkan fondasi demokrasi,” tambahnya.
Ulul Albab juga menyoroti bahwa tantangan utama bela negara di era kontemporer justru berada di luar medan tempur konvensional. Laporan global dari World Economic Forum, menurutnya, secara konsisten menempatkan risiko seperti serangan siber, disinformasi, dan krisis ekonomi sebagai ancaman utama bagi negara modern. “Dalam menghadapi ancaman tersebut, yang dibutuhkan bukan hanya kesiapan fisik, tetapi juga literasi digital, ketahanan ekonomi, dan kohesi sosial,” paparnya. Ia meyakini, di sinilah bela negara menemukan relevansinya yang baru sebagai gerakan sosial yang memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi disrupsi.
Redefinisi Fundamental Bela Negara
Maka dari itu, Ulul Albab mendesak agar revisi UU PSDN berani melakukan redefinisi bela negara secara fundamental. Ia mengusulkan empat poin utama:
- Bela negara harus diperluas mencakup dimensi ekonomi, digital, sosial, dan ideologis.
- Pendekatan yang digunakan harus bergeser dari militeristik menjadi civic-based approach, yang menempatkan warga sebagai subjek aktif, bukan objek mobilisasi.
- Pendidikan Kesadaran Bela Negara perlu direformulasi. Kurikulum harus diarahkan pada penguatan berpikir kritis, pemahaman demokrasi, dan kesadaran hak asasi manusia. Metode pembelajaran harus dialogis dan partisipatif, bukan instruktif dan satu arah. Selain itu, keterlibatan dalam pendidikan bela negara tidak boleh dimonopoli oleh satu institusi, tetapi harus melibatkan akademisi, komunitas sipil, dan praktisi lintas sektor.
- Diperlukan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga. “Tanpa koordinasi yang kuat, program bela negara akan terus terfragmentasi dan kehilangan arah strategisnya,” tegasnya.
Ulul Albab menyimpulkan, pertanyaan tentang bela negara bukan hanya soal bagaimana membela negara, tetapi bagaimana membangun negara yang layak dibela. “Negara yang kuat bukanlah negara yang paling mampu melatih warganya secara militer, tetapi negara yang mampu membangun kesadaran kolektif warganya untuk menjaga, merawat, dan memperbaiki kehidupan bersama,” pungkasnya. Ia memperingatkan, jika bela negara tidak diredefinisi secara progresif, maka Indonesia berisiko mempertahankan pendekatan lama untuk menghadapi tantangan baru, yang pada akhirnya bisa menjadi hambatan bagi kemajuan.
