Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Cimahi akan menjadi Rp4.090.567,99 dari sebelumnya Rp3.863.692.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Resmi Diterbitkan

Keputusan besaran UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026. Salinan keputusan kenaikan UMK ini telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, pada Jumat (26/12), mengonfirmasi penetapan tersebut. “Untuk Kota Cimahi, UMK sesuai dengan usulan rekomendasi dari Wali Kota Cimahi di alfha 0,7 atau naik 5,87 persen,” ujarnya.

Upah Minimum Sektoral (UMS) Juga Mengalami Penyesuaian

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral (UMS) juga mengalami penyesuaian, meskipun terdapat perbedaan dari rekomendasi awal. Pemerintah Kota Cimahi sebelumnya mengusulkan UMS untuk industri kimia farmasi serta logam dan baja naik sebesar Rp258.529,98, sehingga menjadi Rp4.140.361,58.

Sementara itu, untuk industri komponen perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga, UMS ditetapkan sebesar Rp4.110.892. Penetapan UMS ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.

Asep Jayadi menambahkan, “Untuk UMSK alfha usulan 0,85 dan penetapan gubernur di alfha 0,80 atau naik 6,50 persen.”

Sosialisasi dan Pengawasan Penerapan UMK

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi akan segera melakukan sosialisasi dan melayangkan surat edaran kepada setiap perusahaan di Cimahi. Pihaknya juga akan mengerahkan fungsi pengawasan untuk memastikan penerapan UMK dan UMS di perusahaan-perusahaan.

“Kalau imbauan pasti dari Disnaker nanti buat surat edaran untuk setiap perusahaan,” jelas Asep. Ia juga mengapresiasi tingkat kepatuhan perusahaan di Cimahi dalam membayarkan hak pekerjanya. “Perusahaan masih patuh dengan pembayaran hak pekerja,” tambahnya.