Mediasi perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Medan pada Rabu, 25 Maret 2026, dinyatakan gagal. Pihak penggugat, Wardatina Mawa, dilaporkan tetap bersikukuh pada keinginannya untuk berpisah dari sang suami.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir dalam agenda mediasi tersebut. Namun, upaya perdamaian tidak membuahkan hasil.

Wardatina Mawa Tetap Ingin Berpisah

“Tadi mediasinya ya dipertemukan kedua belah pihak ya dari pihak penggugat dan tergugat. Kebetulan mediasinya gagal. Pihak penggugat tetap ingin berpisah,” ujar Muhammad Idrus melalui sambungan Zoom, Rabu (25/3/2026).

Idrus menegaskan bahwa kliennya tidak bergeming dari keputusannya untuk mengakhiri rumah tangga. “Begini ya maunya Mawa berkeinginan di dalam mediasi tadi ya, tetap dia bersikukuh ingin berpisah,” tambahnya.

Menariknya, pihak tergugat, Insanul Fahmi, disebut-sebut tidak keberatan dengan keinginan Wardatina Mawa untuk berpisah. Sebelumnya, Insanul Fahmi sempat menyatakan pasrah terkait langkah yang diambil istrinya.

Sidang perceraian ini akan berlanjut ke tahap berikutnya setelah mediasi dinyatakan gagal.