Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, berinisial AJN, terancam hukuman pidana 16 tahun penjara. Ancaman hukuman ini menyusul penetapan AJN sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa sangkaan pidana terhadap AJN sesuai dengan penerapan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Bahwa yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Kombes Pujawati dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (19/2/2026).

Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur perbuatan pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku dapat dipidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Sementara itu, Pasal 15 UU TPKS berkaitan dengan aturan pemberatan pidana. Pemberatan ini berlaku dalam situasi khusus, seperti posisi tersangka AJN sebagai tenaga pendidik. Aturan tersebut memungkinkan penambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok Pasal 6 huruf c UU TPKS, sehingga total ancaman hukuman menjadi 16 tahun penjara.

Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka AJN di Rutan Dittahti Polda NTB sejak penangkapan di Bandara Internasional Lombok pada Rabu (18/2/2026).

“Jadi, kemarin (18/2) kami lakukan upaya paksa di suatu tempat (Bandara International Lombok) agar yang bersangkutan bisa mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan. Dan terhadap tersangka sudah kami tahan,” ujar Kombes Pujawati.

Pujawati memastikan, upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. AJN sebelumnya telah dipanggil dalam status tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB pada Rabu (18/2/2026). Namun, ia tidak hadir dan teridentifikasi berupaya kabur ke luar negeri melalui bandara.

“Jadi, pada hari Jumat pekan lalu (13/2), kami meningkatkan status AJN dari saksi menjadi tersangka sehingga kemarin (18/2), seharusnya dilakukan berita acara pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak hadir dan kami identifikasi keberadaannya sedang di suatu tempat (Bandara International Lombok) yang rencananya dia akan berangkat ke provinsi lainnya dan lanjut ke luar negeri, sehingga kami melakukan upaya paksa,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari laporan dua orang santriwati yang menjadi korban. Keduanya datang ke kepolisian dengan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri potensi adanya korban lain.