Video kontroversial berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit” yang sempat menggemparkan jagat maya pada awal tahun 2024, kini kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Fenomena ini tidak hanya memicu rasa penasaran publik, tetapi juga menjadi celah baru bagi para pelaku kejahatan siber untuk menyebarkan modus penipuan phishing yang berbahaya.
Pakar keamanan siber, Dr. Budi Santoso, dari Lembaga Riset Keamanan Digital, pada Jumat (13/3/2026), kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya mengklik tautan yang tidak dikenal. “Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan konten sensasional, terutama yang meminta akses data pribadi atau mengarahkan ke situs tidak dikenal,” ujar Dr. Budi Santoso.
Modus Phishing Mengintai di Balik Video Viral
Video berdurasi sekitar tujuh menit tersebut, yang menampilkan adegan sensitif di sebuah perkebunan kelapa sawit, menjadi viral lantaran potongan-potongan yang disensor. Hal ini justru memicu spekulasi dan pencarian masif untuk versi “full” atau “tanpa sensor” di berbagai platform seperti TikTok, X (sebelumnya Twitter), dan Telegram. Sayangnya, banyak dari tautan yang beredar luas tersebut merupakan jebakan phishing.
Modus operandi para pelaku kejahatan siber ini cukup sederhana namun efektif. Mereka memanfaatkan popularitas video viral untuk memancing korban agar mengklik tautan palsu. Tautan tersebut seringkali mengarahkan pengguna ke situs web yang menyerupai platform media sosial atau situs berbagi video, namun sebenarnya dirancang untuk mencuri data pribadi, kredensial akun, atau bahkan menginstal malware ke perangkat korban.
Ancaman Nyata Pencurian Data dan Sanksi Hukum
Dampak dari jebakan phishing ini sangat merugikan. Pengguna yang terjebak berisiko kehilangan data pribadi seperti nama pengguna, kata sandi, hingga informasi perbankan. Selain itu, perangkat mereka bisa terinfeksi virus atau malware yang dapat menyebabkan peretasan akun media sosial, email, atau bahkan rekening finansial. Dr. Santoso menekankan pentingnya verifikasi sumber sebelum mengklik tautan apa pun, terutama yang menjanjikan konten eksklusif atau sensasional.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memblokir situs-situs penyebar konten ilegal dan phishing. Namun, kecepatan penyebaran informasi di era digital seringkali lebih tinggi dibandingkan upaya pemblokiran. Masyarakat juga diimbau untuk memahami bahwa menyebarkan atau mengakses konten asusila dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, kewaspadaan dan literasi digital menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari ancaman siber yang terus berkembang.
