Kasus meninggalnya Nizam Syafei, bocah asal Sukabumi yang diduga menjadi korban kekerasan ibu tirinya, TR, kini memasuki babak baru. Sorotan publik dan lembaga perlindungan anak kini tertuju pada ayah kandung korban, Anwar Satibi, atas dugaan pembiaran dan kelalaian.

KPAI Soroti Dugaan Pembiaran Ayah Kandung

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas menyoroti sikap Anwar Satibi. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan kejanggalan, termasuk informasi dari keluarga bahwa Anwar tidak datang melihat makam anaknya.

“Jadi keluarga juga menyampaikan gitu ya, ayah ini nggak datang melihat kuburan gitu,” ungkap Jasra Putra, Jumat (27/2/2026).

KPAI menilai, luka-luka di tubuh Nizam seharusnya menjadi tanda bahaya yang mendorong seorang ayah untuk segera bertindak hukum. Namun, Anwar disebut tidak mengambil langkah hukum terhadap istrinya saat itu.

Lebih lanjut, Jasra Putra menyayangkan adanya laporan kekerasan pada tahun 2024 yang justru berakhir damai. KPAI menegaskan bahwa keputusan berdamai tersebut tidak sejalan dengan kewajiban orang tua untuk melindungi anak.

“Nah kita sangat sayangkan bapak yang seharusnya melindungi anak, ternyata dia mendamaikan kasus ini,” tutur Jasra.

Dugaan Pembiaran Tiga Hari Sebelum Kematian

Dugaan pembiaran ini juga diperkuat oleh kuasa hukum ibu kandung Nizam, Lisnawati, Krisna Murti. Ia menyebut adanya rentang waktu tiga hari di mana kondisi Nizam memburuk namun tidak segera dibawa ke rumah sakit.

“Iya, tanggal 15 dia bilang lagi sibuk. Tanggal 17 cuma kirim foto anak beralaskan karpet. Tanggal 18 baru dibawa ke rumah sakit. Jadi tiga hari didiamkan,” jelas Krisna Murti.

Atas dasar dugaan tersebut, pihak ibu kandung Nizam kini meminta bantuan sejumlah lembaga negara untuk mengusut kemungkinan keterlibatan Anwar Satibi dalam kasus ini, termasuk unsur penelantaran.

Desakan KPAI kepada Kepolisian

KPAI mendesak kepolisian untuk memeriksa Anwar Satibi secara intensif. Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara terbuka untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penelantaran dalam tragedi kematian Nizam Syafei.

Publik juga menanti keberanian Polres Sukabumi untuk menetapkan status hukum bagi ayah kandung jika ditemukan bukti keterlibatan aktif maupun pasif. Keadilan bagi Nizam Syafei harus ditegakkan secara menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap status hubungan keluarga.