Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang digagas Presiden AS Donald Trump. Keputusan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan renegosiasi ulang perjanjian perdagangan yang dinilai merugikan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, pada Sabtu (21/2/2026) di Jakarta, menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk mencermati kembali poin-poin dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani. Meskipun Trump sempat mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen, putusan MA AS mengubah lanskap kebijakan tersebut.

Peluang Renegosiasi Perjanjian Dagang

“Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” kata Faisal.

Ia menambahkan, jika kebijakan tarif tersebut dijalankan, akan ada “banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik.”

Putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump diumumkan pada Jumat (20/2) waktu setempat. Dengan hasil pemungutan suara 6-3, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Faisal juga mengingatkan agar Indonesia tetap jeli karena perkembangan dari putusan ini masih sangat dinamis dan tidak pasti. “Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain,” jelas Faisal.

Menurutnya, hal ini berarti “tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya.”

Agenda “America First” Trump

Tarif impor merupakan salah satu pilar utama agenda “America First” Presiden Trump. Kebijakan ini diyakini mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur AS, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.

Langkah tersebut juga dianggap dapat memberikan kekuatan lebih kepada AS saat merundingkan konsesi kepada negara-negara mitra.

Sebagai konteks, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya telah menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat, pada Kamis (19/2/2026).