Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lamongan menerima remisi khusus Natal 2025. Pemberian pengurangan masa pidana ini ditujukan bagi narapidana beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan oleh Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo, setelah prosesi ibadah Natal di Gereja Filadelfia yang berada di dalam lingkungan Lapas Kelas IIB Lamongan pada Kamis, 25 Desember 2025.

Remisi merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak WBP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemberian remisi juga menjadi bagian integral dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berfokus pada perubahan perilaku dan peningkatan kualitas kepribadian warga binaan.

Dalam sambutannya, Heri Sulistyo menekankan bahwa remisi memiliki makna lebih dari sekadar pengurangan masa pidana. “Remisi adalah hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah memenuhi syarat. Kami berharap momentum Natal ini dapat menjadi penguat iman dan motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Heri Sulistyo.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib, aman, dan khidmat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, serta Tim Pendeta Kasih dari Surabaya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Lamongan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat.