Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Blitar tengah menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah petugas. Modus operandi yang dilakukan adalah menawarkan fasilitas kamar atau sel khusus kepada narapidana dengan imbalan mencapai Rp100 juta.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya praktik pungli tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tiga pegawainya diduga terlibat dalam penawaran kamar khusus kepada para narapidana.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tiga oknum petugas menawarkan kamar khusus seharga Rp100 juta per napi,” ujar Iswandi pada Rabu (29/4/2026).

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh narapidana mengenai adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum petugas di Lapas tersebut. Setelah menerima laporan, pihak Lapas segera melakukan penyelidikan internal.

Meski telah dilakukan pemeriksaan awal di internal Lapas, Iswandi mengakui adanya kendala teknis dalam proses pembuktian karena pernyataan yang masih bersifat simpang siur. Untuk menjaga objektivitas dan memastikan penanganan kasus yang lebih mendalam, kasus ini kini telah diambil alih oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur.

“Untuk pemeriksaan mendalam dan pemberian sanksi itu harus dari pimpinan di Kantor Wilayah. Di sini sudah kita periksa, dikonfrontir, ya masih agak blunder. Maka pemeriksaan dipindahkan ke sana oleh pimpinan langsung,” tutur Iswandi.

Pihak Lapas juga memastikan bahwa tim dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah turun langsung ke lapangan. Mereka bertugas untuk mendalami siapa saja aktor yang terlibat, siapa saja korbannya, serta bagaimana aliran dana dari praktik pungli tersebut.

“Masih dalam pemeriksaan lebih mendalam di Kanwil Jatim. Saat ini masih proses,” pungkas Iswandi, menegaskan bahwa investigasi masih terus berjalan.