GABUNGAN Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Selatan mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan anggotanya. Peringatan ini menyusul keterlibatan PT Buana Karya Bhakti (BKB) dalam kasus suap restitusi pajak yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Sekretaris GAPKI Kalsel, Bambang, menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota. “Kami menyayangkan atas kejadian ini. PT BKB adalah anggota GAPKI Kalsel, namun di sini harus kami pertegas tersangka yang terjaring OTT KPK adalah oknum, dan ini juga menjadi pelajaran buat kami semua. Ini menjadi warning bagi anggota GAPKI lain agar tidak melakukan hal serupa dan agar lebih fokus taat pada ketentuan hukum berlaku,” ujar Bambang pada Minggu (8/2).
Kronologi Kasus Suap Pajak PT BKB
PT Buana Karya Bhakti (BKB) sendiri merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit serta penghasil minyak kelapa sawit (crude palm oil – CPO) dan inti sawit yang beroperasi di wilayah Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Perusahaan ini juga dikenal sebagai salah satu pengembang program ternak sapi ‘Siska Ku Intip’ yang digagas Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2) di Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega; dan Manajer PT BKB, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Kasus ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 yang diajukan PT BKB kepada KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan tim KPP Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi pajak yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam sebuah pertemuan, tersangka Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan adanya “uang apresiasi”. PT BKB, melalui Venzo, kemudian menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar yang akan diberikan kepada Mulyono dan dibagi untuk ketiga tersangka.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
