Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengumumkan peningkatan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun anggaran 2026. Target yang ditetapkan pemerintah pusat ini mencapai 6.500 bidang, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Lombok Tengah, Ninik Triwinangsih, menjelaskan bahwa peningkatan target ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. “Target program PTSL yang diberikan pemerintah pusat di Lombok Tengah mencapai 6.500 bidang atau meningkat dari sebelumnya di 2025 yang mencapai 6074 bidang,” ujar Ninik di Lombok Tengah, Selasa (3/2/2026).
Meskipun target telah ditetapkan, Ninik menambahkan bahwa lokasi pasti pelaksanaan program PTSL 2026 masih dalam tahap penjajakan. Pihaknya masih melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi sasaran program.
“Saat ini kami masih melakukan pemetaan lokasi yang dijadikan sasaran,” kata Ninik. Ia juga mengakui bahwa beberapa desa telah mengajukan usulan, namun BPN belum dapat memastikan lokasi final program tersebut. “Intinya lokasi program belum final,” tegasnya.
Pada tahun 2025, program PTSL menyasar beberapa desa di Lombok Tengah, termasuk Desa Bayuurip, Leneng, Jelantik, Labulia, Kabul, Pandan Indah, Serage, dan Semayan. Ninik menyebutkan bahwa desa-desa yang telah menerima program PTSL pada tahun sebelumnya masih memiliki peluang untuk kembali menjadi lokasi sasaran pada program selanjutnya.
“Meskipun desa tersebut telah mendapatkan program PTSL di 2025, masih berpeluang juga untuk menjadi lokasi sasaran pada program selanjut,” jelas Ninik.
Tujuan dan Sasaran Program PTSL
Program PTSL memiliki tujuan utama untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel. Dengan demikian, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mendukung ekonomi negara.
Ninik Triwinangsih menegaskan bahwa program ini secara spesifik menyasar lahan yang belum pernah memiliki sertifikat serta lahan yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) namun memerlukan pembaruan atau legalisasi lebih lanjut. “Program ini menyasar lahan yang belum pernah memiliki sertifikat dan sertifikat hak milik (SHMi),” pungkasnya.
