Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menempuh jalur diplomatik guna membebaskan tiga jurnalis asal Indonesia yang ditangkap oleh Angkatan Laut Israel. Penangkapan tersebut terjadi saat para jurnalis mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina, di perairan internasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa penangkapan ini terjadi ketika armada Global Sumud Flotila 2.0 membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan menuju Gaza. “Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Tiga jurnalis Indonesia yang menjadi korban penangkapan tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam armada Global Sumud Flotila 2.0.
Armada tersebut, yang terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara, diketahui berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026. Penangkapan terjadi saat kapal-kapal tersebut berada di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Dewan Pers mengonfirmasi telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis. Kedua media tersebut menerima informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan itu pada Senin malam waktu Jakarta.
Selain mengecam, Dewan Pers juga secara tegas meminta pemerintah Indonesia untuk membantu proses pemulangan jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan. “Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujar Komaruddin Hidayat.
Pernyataan ini, menurut Dewan Pers, merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis. Hal ini penting agar jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
