Proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany sebagai terlapor, mulai bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan saksi dan korban, Hera, asisten rumah tangga Erin, telah dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026.
Di tengah panasnya perseteruan ini, Natalius Bangun, kuasa hukum Hera, mengisyaratkan adanya kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Pihaknya menyatakan terbuka terhadap opsi damai, namun dengan satu syarat utama.
“Belum kita belum tahu ya kan kita tunggu ajalah. Prinsipnya kita harus menyukai perdamaian kalau kemudian itu ditawarkan ya seperti apa bagaimana kita menyepakatinya kan seperti itu kan,” tutur Natalius Bangun kepada wartawan.
Natalius menegaskan bahwa perdamaian bisa tercapai jika pihak terlapor mengakui perbuatannya. “Yang penting dia mengakui bahwa dia telah salah, telah khilaf, ya supaya tidak melakukannya kembali. Selesai,” lanjutnya.
Menanggapi laporan balik yang dilayangkan pihak Erin terhadap pemilik yayasan penyalur ART, Natalius menanggapinya dengan santai. Ia menilai langkah tersebut prematur karena pembuktian atas kasus penganiayaan utama belum selesai dilakukan.
“Harus dibuktikan terlebih dahulu laporan kita, apakah memang kekerasan tersebut, penganiayaan tersebut benar terjadi atau tidak. itu yang harus kita tunggu terlebih dahulu kan,” jelas Natalius.
Ia menambahkan, “Apabila kemudian tidak terbukti ya baru boleh dilakukan laporan balik kan bahwa kita telah mencemarkan nama baiknya kita telah memfitnahnya kan begitu kan prematur tapi enggak apa-apalah itu kan hak mereka kan gitu loh.”
Terkait status visum, pihak kuasa hukum mengakui bahwa berkas tersebut belum sampai ke tangan penyidik dari pihak rumah sakit. Mereka akan terus berkoordinasi dengan kepolisian agar bukti medis tersebut segera bisa dipelajari untuk memperkuat sangkaan.
Hera sendiri mengaku masih merasakan pusing dan perih akibat luka fisik yang ia terima beberapa waktu lalu. Rasa trauma juga membuatnya merasa perlu waktu istirahat lebih banyak sebelum bisa kembali beraktivitas normal sebagai pekerja.
“Masih pusing, perih juga bekas cakarannya. Saya masih trauma,” ucap Hera singkat mengenai kondisinya saat ini.
Ke depannya, kuasa hukum Hera akan ada klarifikasi lanjutan seiring dengan berkembangnya proses hukum di kepolisian. Mereka berkomitmen untuk tetap menghormati hak hukum masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini.
