Sebanyak 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dilaporkan mengundurkan diri atau meninggal dunia. Fenomena ini terjadi hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan setelah mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir tahun lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengonfirmasi bahwa dari total 18 PPPK paruh waktu yang tidak lagi bertugas, tiga di antaranya meninggal dunia. Sementara 15 lainnya memilih untuk mengundurkan diri.
Soeroto menjelaskan bahwa para PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri ini berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Yang terbanyak dari Dinas Pendidikan,” ujarnya pada Kamis (26/3/2026).
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa tujuh PPPK paruh waktu berasal dari Dinas Pendidikan. Disusul oleh lima orang dari RSUD dr Iskak Tulungagung, dengan rincian tiga orang mengundurkan diri dan dua lainnya meninggal dunia. “Yang lima dari RSUD dr Iskak, tiga orang mengundurkan diri dan dua orang lainnya meninggal dunia,” papar Soeroto.
Selain itu, masing-masing satu orang tercatat mengundurkan diri dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kehilangan dua PPPK paruh waktu yang juga mengundurkan diri.
Meskipun jumlah pengunduran diri cukup signifikan dalam waktu singkat, Soeroto tidak merinci secara jelas penyebab di balik keputusan para PPPK paruh waktu tersebut. Ia juga menegaskan bahwa posisi yang ditinggalkan tidak akan diisi kembali.
“Tidak akan ada perekrutan PPPK paruh waktu baru. Posisi yang kosong tidak diisi,” pungkas Soeroto, menandakan bahwa tidak akan ada rekrutmen baru untuk menggantikan mereka yang telah mundur atau meninggal dunia.
Berdasarkan data BKPSDM Tulungagung, total jumlah PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut adalah 5.415 orang. Angka ini terdiri dari 2.885 tenaga teknis, 1.628 guru, dan 902 tenaga kesehatan.
