Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa putusan tersebut bukan akhir dari upaya penegakan hukum.

“Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Hal ini akan dilakukan sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti.

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

KPK menghormati putusan hakim PN Jaksel yang mencabut status tersangka Indra Iskandar dan memerintahkan penghentian penyidikan kasus tersebut. Menurut Budi, putusan praperadilan merupakan bagian dari due process of law untuk menguji aspek formil penyidikan.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS (Indra Iskandar) sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil (formal) penyidikan perkara ini,” jelas Budi.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada 23 Februari 2024. Dalam perkembangannya, pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.

Pada saat penetapan tersangka, KPK menjelaskan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan. Penahanan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian, pada Selasa, 14 April 2026, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar. Putusan tersebut secara otomatis mencabut status tersangka Indra Iskandar dan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.