Ratusan buruh PT Karunia Alam Segar (KAS), atau yang dikenal sebagai pabrik Mie Sedap di Gresik, terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) setelah dirumahkan secara sepihak. Para pekerja ini telah tidak dipekerjakan sejak tiga hari menjelang bulan Ramadan, dengan puncaknya pada Senin, 16 Februari 2026, tanpa alasan yang jelas.
FZ (21), salah satu buruh asal Manyar, Gresik, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya sudah tidak bekerja sejak tanggal tersebut. Lebih lanjut, para pekerja yang dirumahkan tidak menerima surat pemberhentian resmi dari perusahaan. “Kami sudah tidak bekerja sejak Senin, dan tidak ada surat resmi dari perusahaan. Hanya disebutkan ada efisiensi karyawan. Kami juga tidak mendapat pesangon atau THR yang menjadi hak kami,” tutur FZ.
Sebelumnya, sejak sebulan terakhir, para buruh kontrak ini telah menjalani kebijakan kerja yang tidak menentu, yakni hanya 2-3 hari dalam seminggu dengan jam kerja yang berubah-ubah. SMT (22) menambahkan, buruh yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing, yaitu PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya. Selama bekerja, mereka juga mengaku tidak mendapat surat kontrak resmi dan sering mengalami perubahan jam kerja, bahkan tidak digaji saat sakit.
Dugaan Siasat Hindari THR
Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, menyatakan bahwa jumlah buruh yang dirumahkan mencapai sekitar 400 orang. Fajar menduga bahwa dalih efisiensi karyawan yang disampaikan perusahaan hanyalah siasat untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Dalih efisiensi hanya siasat perusahaan agar tidak membayar THR. Kami akan kawal kasus ini sampai hak buruh terpenuhi,” tegas Fajar. Ia juga menekankan bahwa perusahaan harus mematuhi regulasi ketenagakerjaan, mempekerjakan buruh sesuai kontrak, dan membayarkan THR mereka.
Hingga berita ini diturunkan, PT Karunia Alam Segar belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan yang menimpa ratusan buruhnya ini.
