Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya. Kendaraan roda dua milik seorang kurir yang hilang saat mengantarkan paket ke pelanggan, beserta 28 paket curian, berhasil diamankan.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan cepat korban pada Senin siang (9/3) setelah insiden pencurian terjadi. Respons sigap tim kepolisian membuahkan hasil dalam waktu singkat.
Penangkapan Pelaku dan Penadah
“Dan dari hasil penyelidikan, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 11.00 Wita, tim kami menangkap terduga pelaku pencurian berinisial PH (26) di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah, tanpa perlawanan,” kata Made Dharma di Mataram, Rabu (11/3).
Dari hasil pemeriksaan, PH, yang berasal dari Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, mengakui perbuatannya. Meskipun kendaraan korban tidak ditemukan saat penangkapan PH, ia mengaku telah menjualnya kepada seseorang di wilayah Marong, Kabupaten Lombok Tengah. “Dijualnya beserta paket yang ada di kendaraan korban,” tambah Made Dharma.
Berbekal pengakuan PH, polisi segera melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, seorang pria berinisial LH (46) asal Marong, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga menjadi penadah kendaraan curian tersebut, berhasil ditangkap. “Jadi, tindak lanjut di lapangan pada dinihari tadi sekitar pukul 02.30 Wita, yang bersangkutan (LH) kami tangkap di wilayah Praya Timur,” jelas Made Dharma.
Peran Laporan Cepat dan CCTV
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian tidak hanya mengamankan kendaraan korban, tetapi juga 28 paket milik pelanggan yang sebelumnya ikut dicuri oleh PH. Made Dharma menekankan bahwa keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini sangat terbantu oleh kesadaran korban yang segera melapor ke pihak kepolisian.
Menurutnya, inisiatif pelapor yang cepat memberikan peluang bagi kepolisian untuk segera memetakan keberadaan pelaku dan barang curian. “Dari lokasi kejadian juga kami dapatkan rekaman CCTV yang memudahkan tim mengidentifikasi pelaku,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Kini, kedua pelaku, PH dan LH, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti. PH, sebagai pelaku pencurian, dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, LH, yang berperan sebagai penadah barang curian, dikenakan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami tegaskan bahwa tim masih melakukan pengembangan di lapangan untuk melihat keterlibatan orang lain dan TKP lainnya,” pungkas Made Dharma.
